Berita

Bangunan Double O Disita, Kuasa Hukum Tanggapi Santai

×

Bangunan Double O Disita, Kuasa Hukum Tanggapi Santai

Sebarkan artikel ini
Bangunan Double O Sorong diletakan sita jaminan berdasarkan penetapan majelis hakim. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Yoseph Titirloloby selaku tim kuasa hukum PT. Panca Indah Kurnia (Double O Sorong Executive Karaoke), menanggapi santai penetapan Majelis hakim pengadilan Negeri Sorong yang menjadikan bangunan Double O sebagai sita jaminan.

Yoseph pun membenarkan bahwa bangunan Double O Sorong dengan segala isinya telah diletakan sita jaminan berdasarkan penetapan majelis Hakim dalam perkara perdata nomor: 64/PDT.G/2021/PN.SON. tanggal 06 September 2021.

“Kami dari Double O santai-santao saja, tidak terlalu kaget dengan hasil persidangan itu. Antara Double O melawan melawan Ferry Saputra selaku penggugat itu biasa. Penetapan dikabulkan dan tidak dikabulkan itu adalah hak dari penggugat maupun hak dari tergugat, “ucap Yoseph kepada teropongnews.com, Rabu (15/9/2021).

4938
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Yoseph, meskipun bangunan Double O dijadikan sita jaminan, tidak akan mengganggu aktivitas yang ada di dalamnya, selama belum ada putusan pengadilan yang Inkrah.

“Jadi kalau dibilang double O disita memang betul, tapi disita dalam hal apa dulu, lagian proses hukumnya masih 3 tahun. Kalaupun kami kalah di pengadilan, masih ada Pengadilan Tinggi, kalaupun kami kalah di pengadilan tinggi masih ada Kasasi, dan itu lama sekali. Kalaupun ada putusan Inkrah ya sudah kita bongkar saja bangunannya dan cari tempat yang baru, “jelas Yoseph.

Disamping menghadapi gugatan terkait wanprestasi di pengadilan Negeri Sorong, pihaknya juga melaporkan Fery Saputra ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dokumen.

Di mana, kata Yoseph, pihak Double O sudah pernah meminta salinan perjanjian tersebut sejak tahun 2018, namun hingga saat ini salinan itu belum juga diberikan kepada kliennya.

“Dan jangan lupa, salah satu anggota keluarga dari Fery Saputra juga punya saham saham di Double O sekitar 13 persen. Kamis (16/9/2021) besok, kami hadirkan saksi ahli dari Jakarta untuk memberikan keterangan di ruang sidang, ” terang Yoseph.

Diketahui, kasus itu bermula pada perjanjian sewa-menyewa lahan. Di mana Fery Saputra selaku pemilik lahan berdirinya bangunan Double O Sorong. Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak mempertahankan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kerugian akibat keterlambatan sewa itu bila dihitung dari tahun 2020 hingga 2021 berkisar Rp. 300 juta. Di mana besaran sewa yat harus dibayar pertahunnya adalah sebesar Rp. 150 Juta.