Bandara DEO Sorong Bebaskan Syarat PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Bandara DEO Sorong. (Foto:Ist/TN)


TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Bandara Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong juga mulai memberlakukan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen, dengan catatan sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Untuk di bandara Deo Sorong, kita sudah menerapkan Surat Edaran dimaksud sejak tanggal 8 Maret 2022 kemarin,” ujar Kepala Bandara Deo Sorong, Cece Tarya, kamis (10/3/2022).

Sedangkan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara.

Di mana pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Untuk yang vaksinnya masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,”terang Cece.