Berita

Bandar Udara Sentani Musnahkan Barang Sitaan dari Penumpang

×

Bandar Udara Sentani Musnahkan Barang Sitaan dari Penumpang

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti di Bandara Theys Eluay Senrani, Selasa (16/2/2021)

TEROPONGNEWS.COM,SENTANI – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang (prohibited item) yang diamankan dari penumpang yang saat hendak menaiki pesawat terbang di Bandar Udara Sentani selama periode tahun 2020.

1313
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandar Udara Sentani selama tahun 2020 sejumlah 696 barang,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto, Selasa (16/2/2021).

Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani. Sebanyak 696 barang dilarang yang dimusnahkan terdiri dari 296 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 195 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu dan 192 buah LAGs (cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan juga 405 kg Fermipan dan 13 petasan dan kembang api.

“Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive. Pihak bandara sebelumnya telah memberi jangka waktu tiga bulan jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya ” jelas Agus.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan” tambah Agus.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.

Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance. Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan,” imbuhnya.