Autism Awarness Indonesia DPD Jawa Timur Raih Rekor MURI

Autism Awarness Indonesia (AAI) DPD Jawa Timur saat mendapatkan Rekor MURI atas terselenggaranya acara Melukis Di Atas Kaos Bersama 1.000 Anak Berkebutuhan Khusus pada Senin, (12/12/22).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Autism Awarness Indonesia (AAI) DPD Jawa Timur yang mendapatkan Rekor MURI atas terselenggaranya acara Melukis Di Atas Kaos Bersama 1.000 Anak Berkebutuhan Khusus pada Senin, (12/12/22).

Kegiatan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional tanggal 3 Desember.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk membangun semangat baru bagi anak-anak berkebutuhan khusus, sekaligus memberikan kegiatan yang bermanfaat dalam melatih kreatifitas mereka. Mengingat keterbatasan bukan halangan bagi mereka untuk lebih maju dan kreatif. Tidak pernah berhenti meraih mimpi, sehingga dapat mewujudkan berbagai niat baik yang dicita-citakan,” ujar Bamsoet sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintahan Presiden Jokowidodo terhadap disabilitas tidak perlu diragukan.

Salah satunya diperlihatkan dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 lalu, sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden.

Sehingga kedudukan KND sangat kuat.”Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen diantaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak.

Mereka masih menghadapi banyak diskriminasi, baik dalam mengakses infrastruktur publik, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali.

Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

“KND serta organisasi kemasyarakatan seperti AAI punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri,” tuturnya.