Berita

AUD : Pengaduan Kepala Kampung di Raja Ampat Tidak Berdasarkan Hukum

×

AUD : Pengaduan Kepala Kampung di Raja Ampat Tidak Berdasarkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Abraham Umpain Dimara (AUD) Foto Ist /TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Abraham Umpain Dimara melayangkan hak jawab untuk menanggapi pemberitaan media online teropongnews.com hari ini, Jumat (5/5/2023) dengan judul “Diduga Mencemarkan Nama Baik Kepala Kampung di Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara Dipolisikan,”.

1552
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam hak jawabnya, Menurut Abraham Umpain Dimara, delik aduan yang di adukan oleh beberapa kepala kampung di Raja Ampat kepadanya tidak berdasarkan hukum, Menurutnya pengaduan harus dijelaskan secara terperinci dan memiliki nomor pengadu yang di keluarkan oleh instansi kepolisian.

Konfirmasi soal Pengaduan yang di buat oleh beberapa Kepala kampung tersebut tidak berdasar Hukum sama sekali sebab tidak jelas siapa oknum yang mengadu dan apa yang di adukan harus tertuang juga dalam Pemberitaan aduan tersebut bernomor polisi berapa…?,” Ujarnya bertanya.

Tapi karena saya belum terima makanya saya menanyakan kembali kepada para kepala kampung yang tidak menunjukan Surat Pengaduannya untuk itu kita harus Profesional dalam bekerja begitu juga harus jelas Laporan Pengaduan Kepala Kampung,” lanjut AUD, pria bernama lengkap Abraham Umpain Dimara.

Ia menjelaskan beberapa kepala kampung yang melaporkan dirinya di polres Raja Ampat agar segera mengklarifikasi hal tersebut sebab Polres Raja Ampat merupakan lembaga yudikatif yang resmi di Kabupaten Raja Ampat.

Jadi AUD meminta untuk segera di Klarifikasi sebab Polres adalah Instansi Yudikatif Resmi Milik Negara dan Masyarakat Raja Ampat,” ungkap Bram.

Oleh sebab itu, AUD meminta kepada beberapa Kepala Kampung yang di wawancarai tidak menyebutkan Pelapornya siapa yang di rugikan tidak bisah LP tersebut atas nama Jabatan apalagi soal Pencemaran Nama Baik tentu harus Oknum yang di rugikan untuk itu harus segera di Klarifikasi.

Soal Dugaan KKN OTSUS 2022 pembuktiannya secara Hukum Administrasi Akuntansi Keuangan Negara tentu akan mengarah pada Pemeriksaan Fisik, maka AUD akan membuat Laporan Resmi di TIPIKOR untuk ditindaklanjuti sesuai Subtansi Laporan Pengaduan Kepala Kampung yang berkaitan dengan Anggaran OTSUS tersebut.