ASN Papua Barat Kembali Berkantor Dari Rumah

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Gubernur Papua Barat kembali menerbitkan surat edaran untuk aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat kembali berkantor dari rumah atau work from home (WFH).

Masih berlakuknya aktifitas perkantoran dari rumah itu akibat pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) meski tingkat kesembuhan pasien positif corona di Papua Barat semakin meningkat.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dengan nomor 850/ 1721/ GPB/ 2020 tanggal 9 November 2020 tentang perpanjangan masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil Negaranya (ASN) selama dua minggu.

Masa kerja aparatur sipil Negara Pemprov Papua Barat yang tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor : 850/ 1721/ GPB/ 2020 tanggal 9 November 2020 mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2020 hingga 23 November 2020.

Perpanjangan masa WFH tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran MenPAN RB nomor : 67 tahun 2020 tanggal 4 september 2020 tentang perubahan surat edaran MenPAN RB nomor : 58 tahun 2020 tentang sistim kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi COVID-19 Ddi wilayah Papua Barat.

“Dengan didampaikan bahwa sistim kerja pegawai aparatur sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya diperpanjang mulai tanggal 9 November 2020 sampai dengan tanggal 23 November 2020” jelas Gubernur Dominggus Mandacan melalui surat edarannya yang diterima media ini, Selasa (10/11/2020).

Ditegaskan Gubernur bahwa setiap aparatur sipil Negara wajib melaksanakan presensi sesuai jam kerja dan tata caranya secara online sehingga aktifitas pelayanan publik pemerintahan tetap berjalan.

Kemudian aktifitas perkantoran atau mulai masuk kantor kembali pada tanggal 24 November 2020 dan melakukan presensi pada mesin fingerprint, surat edaran ini akan dievaluasi sesaui kebutuhan.

“khusus bersama kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasanya didukung fungsi lain yang diperlukan dan selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pelayanannya” ujarnya.