Aset Disita KPK, Wenno: Itu Kesalahan Pemprov Maluku

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dua rumah di komplek perumahan DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan ini diketahui, setelah KPK memasang spanduk berlogo KPK, lewat Bagian Penindakan langsung menyegel dua rumah tersebut. Bahkan, dalam spanduk itu, mereka dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun.

Entah mengapa, aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku itu disita KPK. Kuat dugaan, jika penyitaan aset itu dipicu oleh proses jual beli.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno curiga, ada kesalahan prosedur pembelian aset dimaksud.

“Pemprov harus bertanggung jawab. Jadi mesti yang salah itu Pemprov,” tegas Wenno saat dihubungi dari Ambon, Rabu (4/5/2022).

Secara hukum, menurut dia, pembeli harus dilindungi. Pasalnya, seluruh prosedur telah dilewati, hingga pada proses jual beli aset tersebut.

“Nah, seluruh pembeli sudah memiliki sertifikat. Dengan demikian, rumah dan lahan itu merupakan hak milik mereka,” ujar Wenno.

Dia mengungkapkan, jika sebagian besar dari rumah di kompleks perumahan DPRD Provinsi Maluku tersebut telah direnovasi oleh pembelinya, yang sebagian besar adalah pejabat dan mantan pejabat.

”Jadi harus ditelusuri siapa yang seharusnya bertanggung jawab, sehingga para pembeli tidak dirugikan. Kenapa? Karena sebagian besar rumah-rumah itu telah direnovasi,” tandas Wenno.