Berita

Aronggear: DPN PKP Tidak Fokus Untuk Masalah PAW, Tetapi Pada Proses Verifikasi

×

Aronggear: DPN PKP Tidak Fokus Untuk Masalah PAW, Tetapi Pada Proses Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Legislator Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP), Fredy Aronggear. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Bidang (Kabid) Legislator Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP), Fredy Aronggear menegaskan, pihaknya saat ini lebih memfokuskan diri pada proses verifikasi yang bakal berakhir di tahun 2023, ketimbang terfokus untuk masalah Pengganti Antar Waktu (PAW), pemecatan dan hal-hal lain diluar proses verifikasi.

“Untuk daerah Maluku hingga saat ini, belum ada pengaduan yang terkait dengan PAW, pemecatan maupun penonaktifan ke DPN PKP. Nah, saat ini kami sedang fokus pada proses verifikasi,” tegas dia saat dihubungi Teropongnews.com, dari Ambon, Kamis (2/6/2022).

Fredy Aronggear kemudian membeberkan soal mekanisme PAW. Menurutnya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKP yang terdapat pada Keputusan Kemenkumham pada bab XI dan XII pasal 27 dan 28, PKP bisa mem-PAW-kan seseorang jika yang bersangkutan meninggal dunia, karena mengundurkan diri, atau terjerat kasus hukum.

2397
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami bisa mem-PAW-kan orang, itu ada dasar dalam arti, adanya laporan dari Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) yang diteruskan kepada Dewan Pimpinan Provinsi (DPP). Dan kemudian DPP akan menindaklanjuti ke DPN. Tetapi kami harus melihat juga, yang bersangkutan di-PAW karena apa? Beralasan tetap meninggal dunia, beralasan karena mengundurkan diri, atau adanya kasus hukum,” ungkap dia.

Fredy Aronggear menyatakan, sepanjang yang bersangkutan tidak memiliki kasus hukum, maka pihaknya tidak bisa mem-PAW-kan yang bersangkutan.

Menurutnya, untuk mem-PAW-kan seseorang dibutuhkan proses yang panjang. Jika memang ada proses PAW, maka DPN PKP sudah diberitahu melalui Kabid Legislator, dan akan diteruskan kepada Ketua Umum, dan dilanjutkan ke Mahkamah Partai.

“Apabila yang bersangkutan memang terang-terangan sudah membuat kesalahan, maka kita akan mem-PAW-kan yang bersangkutan. Tetapi sepanjang itu tidak, maka kami tidak akan mem-PAW,” tandas dia.