Aroma Korupsi Proyek Hotel Tabita Yang Gagal Dukung Perhelatan PON XX

Ptoyek pembagunan Hotel Tabita di Jalan Raya Kemiri, Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. (Nesta/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Dua unit eskavator berbaris di depan pagar seng proyek pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa, 13 Oktober 2021. Di balik pagar, sejumlah tukang bangunan tampak sibuk mengaduk semen dan menyusun bata.

Meski rangka bangunan sudah berdiri, hotel yang rencananya terdiri dari tiga lantai itu terlihat baru menyelesaikan pembangunan di lantai pertama. Pembangunan hotel terkesan tertutup. Pintu gerbang lokasi proyek hanya sesekali terbuka.

Hotel Tabita dibangun di Jalan Raya Kemiri, Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Dulunya, sebagian lahan digunakan sebagai Gedung Dharma Wanita Tabita Sentani. Namun, Pemerintah Kabupaten Jayapura memugar gedung menjadi hotel. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kodomo, hotel ini “sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX tahun 2021”,  pada Rabu, 7 Juli 2021.

Rencana ini gagal total. Hingga Presiden Joko Widodo membuka PON pada 2 Oktober 2021, pembangunan hotel tak kunjung selesai. Pembangunan tahap pertama mangkrak. Pemerintah Kabupaten Jayapura kemudian melanjutkan proyek hotel dengan menggunakan perusahaan dan anggaran baru. Namun Hotel Tabita tak pernah menjadi penginapan bagi para atlet.

Penyebabnya, ada dugaan korupsi di proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura ini. Proyek senilai Rp 72,8 miliar itu diduga merugikan negara. Penyidikan kasus ini dimulai lewat surat bernomor Prin-06/R.1/Fd.1/07/2021, pada 7 Juli 2021. “Penyidik sedang mendalami dugaan penyelewengan pembangunan Hotel Tabita,” kata Kajati.

Kejaksaan menduga terdapat kelebihan pembayaran pembangunan hotel sebesar Rp 3,4 miliar kepada pemenang tender pembangunan Hotel Tabita tahap pertama, PT Plaza Crystal International (PCI). Penyidik sudah memeriksa 12 saksi. Namun, Kejati Papua masih belum menetapkan tersangka hingga laporan ini diturunkan.

Dugaan Kejaksaan didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk APBD Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Agustus 2020. Mengutip laporan hasil pemeriksaan tersebut, “BPKP Perwakilan Provinsi Papua menyarankan PPK, MK, dan rekanan penyedia dengan pendampingan Inspektorat melakukan perhitungan capaian fisik pekerjaan, kemudian apabila terjadi pemutusan ikatan kerja, PPK agar segera mencairkan jaminan pelaksanaan, menagih kelebihan pembayaran, mengenakan dan menagih denda keterlambatan, serta mengusulkan rekanan masuk dalam daftar hitam.”

Proyek yang dikerjakan PT PCI dihentikan oleh Pemkab Jayapura lewat Surat Pemutusan Kontrak pada bulan Juni 2020. Namun, Pemkab lalu melanjutkan pembangunan dengan menunjuk pemenang tender baru, yakni PT Trisna Karya dengan anggaran Rp 48,2 miliar. Hingga Oktober 2021, pembangunan hotel diperkirakan sudah berjalan sekitar 30 persen.

Tak jauh beda dari proyek pembangunan di tahap pertama, proyek kedua ini juga diduga janggal karena kontraktor yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur, ini diduga menggunakan perusahaan lain untuk menjalankan proyek.


Awal Mula Pembangunan Hotel

Pemerintah Kabupaten Jayapura menunjuk PT PCI sebagai pemenang tender pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani pada 2019. Proyek yang seharusnya sudah berjalan pada bulan Maret 2019 ini baru dimulai pada 20 September 2019 dengan waktu pengerjaan selama 330 hari, atau ditargetkan tuntas pada 15 Agustus 2020.

Nilai proyek yang mencapai Rp 72.887.399.120 berasal dari APBD Pemkab Jayapura Tahun 2019. Saat pembahasan anggaran, hotel ini digadang-gadang akan menjadi penginapan bagi sejumlah atlet yang akan mengikuti PON XX di Papua. Untuk membangun hotel ini, PT PCI menggandeng beberapa kontraktor lain untuk mendukung pembangunan hotel. Di antaranya adalah CV Karya Mandiri sebagai vendor alat berat dan CV Raja Beton sebagai penyedia besi dan beton.

Pembangunan hotel tak berjalan mulus. Hal ini mulai terlihat pada 7 Maret 2020 ketika para pekerja melakukan aksi protes setelah perusahaan tak membayar upah sejak bulan Januari. Spanduk-spanduk bernada protes sempat menghiasi sudut proyek saat para pekerja melancarkan aksi protes mereka. Sejak itu, pelaksanaan proyek hotel mulai mencuri perhatian publik.

Sebulan kemudian, 10 April 2020, para pekerja mengadukan nasib mereka ke kantor Disnakertrans karena upah mereka belum juga dibayar. Pekerja terpaksa harus menanggung biaya makan dan pengobatan bagi yang sakit, sementara proyek mulai mangkrak karena bahan bangunan semakin menipis.

Dua bulan kemudian, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIT terjadi kebakaran yang menghabiskan bangunan yang sedang dikerjakan berikut bahan-bahan bangunan yang masih tersisa.

Menurut hasil audit BPK, pembangunan gedung hotel yang rencananya berbentuk huruf “O” itu hanya tercapai sekitar 24,7 persen. Pemkab Jayapura sudah menyerahkan uang muka serta pembayaran tahap pertama senilai Rp 21,4 miliar.

Seminggu setelah peristiwa kebakaran, Pemkab Jayapura memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PCI lewat Surat Pemutusan Kontrak Nomor 601/188.1/DP2KP/VI/2020 pada 19 Juni 2020. Tak terima dengan kebijakan ini, PT PCI lantas menggugat Pemkab Jayapura ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 27 Juli 2020.

Namun PTUN menolak gugatan ini yang dianggap berada di ranah perdata sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri Jayapura. Sebulan kemudian, pada Agustus 2020, PT PCI pun menggugat secara perdata pemutusan kontrak ini ke Pengadilan Negeri Jayapura. Kasus ini masih berjalan.

PT PCI mengklaim mendapat kerugian besar dari pemutusan kontrak itu. Kuasa hukum PT PCI, Pieter Ell, mengatakan Pemkab Jayapura seharusnya tidak memutus kontrak dan menunjuk pelaksana proyek baru karena gugatan masih berjalan di PN Jayapura. “Kami masih proses di pengadilan, proses hukum masih berjalan, tapi tiba-tiba Pemkab hentikan kerja sama akhirnya kami banyak kerugian,“ kata Pieter Ell saat dihubungi pada Senin, 11 oktober 2021.

Ia menambahkan, PT PCI merugi saat menjalankan proyek. Misalnya, kerugian material bangunan saat kebakaran terjadi, penjarahan material bangunan, serta kerusakan fasilitas proyek seperti kamera CCTV. “Soal kerugian ini, PT PCI sudah melaporkan ke pihak berwajib namun belum diketahui perkembangan penyelidikan,” ujarnya.

Saat menggelar demonstrasi pada Maret 2020, ratusan pekerja memprotes PT PCI karena dianggap menelantarkan karyawan. Mereka bahkan meminta Pemkab Jayapura memanggil PT PCI. Kami sudah ditelantarkan dan berdampak pada upah pekerjaan,” ujar Yanto, salah satu pekerja proyek Hotel Tabita Sentani, Jumat 6 Maret 2020.

Seorang pekerja lainnya, Nelce, mengklaim kondisi para pekerja yang terlantar. Banyak persoalan yang terjadi, salah satunya menyangkut kesehatan pekerja. “Selama ini jika ada yang sakit, terpaksa ditangani sendiri di antara pekerja. Kami ingin masalah ini harus mendapat perhatian dari Pemkab Jayapura,” katanya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi terus melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT PCI. Menurut Asisten Pidsus Kejati Papua, Lukas Alexander Sinuraya, PT PCI sudah berkali-kali dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan, namun hingga Senin 25 Oktober 2021 tak sekalipun memenuhi panggilan. Pihak Kejaksaan Tinggi sendiri masih mengumpulkan alat bukti.

Hasil penelusuran tim kolaborasi liputan menemukan bahwa perusahaan milik Suhendro Santosa ini tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi tender pemerintah. Menurut situs pemantauan PBJ Opentender.net, pembangunan Hotel Tabita di tahun 2019 tersebut adalah satu-satunya proyek yang pernah dimenangkan dalam sistem tender pemerintah. Menurut situs web resminya, PT PCI dengan kantor pusat di Gedung Plaza Crystal Tanah Abang memiliki fokus bisnis dalam penjualan lampu kristal dan furnitur.

Pieter tegas membantah informasi bahwa perusahaan ini tidak berpengalaman dalam bidang konstruksi. “PCI membangun hotel besar bintang lima di mana-mana, (termasuk di) Bali,” ujarnya.

Proyek ini berada di bawah Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura. Saat dikonfirmasi soal sengketa dan kasus korupsi pembangunan hotel ini, Kepala DP2KP Terry Ayomi tak kunjung menjawab pertanyaan lewat pesan ke telepon pribadinya. Tim Jurnalis juga sudah mendatangi kantornya pada awal September 2021, namun ia tak berada di tempat. Surat permintaan wawancara kepada Terry juga tak berbalas hingga artikel ini ditulis.


Proyek Berpindah Tangan

Meski dirundung berbagai masalah, DP2KP kembali melanjutkan pembangunan hotel dengan tender baru pada tahun 2021. Proyek ini bernama Pembangunan TAHAP II Hotel Tabita Convention Center Sentani. Nilai proyeknya berjumlah Rp 48.294.800.039, yaitu senilai sisa anggaran proyek 2019 yang belum dibayarkan kepada PT PCI. Desain hotel pun berubah menjadi mirip bentuk huruf “L”.

Pemenang tender adalah PT Trisna Karya yang tercatat beralamat di Surabaya, Jawa Timur. Mereka diberi tenggat untuk menyelesaikan pekerjaan hingga Desember 2021. “Ini pembangunan hotel, bukan untuk PON,” kata seorang petugas di kompleks proyek Hotel Tabita yang tak mau menyebutkan namanya saat ditemui pada September 2021. Namun, di lokasi pembangunan tak ditemukan papan proyek yang dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat.

PT Trisna Karya diduga bukan pelaksana proyek sebenarnya. Tim Kolaborasi Jurnalis Papua yang melakukan penelusuran di lapangan juga menemukan nama PT Trisna Karya terpampang di Jalan Hamadi, Kota Jayapura. Namun tak seorang pun staf dari PT Trisna Karya dapat ditemui baik di lokasi pembangunan maupun di Jalan Hamadi. Lokasi ini terdaftar di situs Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia sebagai alamat kantor PT Adikarya Tanrisau. 

PT Adikarya adalah kontraktor yang telah memenangkan beberapa pengadaan pemerintah di berbagai kabupaten di wilayah Papua. Sejak tahun 2020, perusahaan milik Ariadi, SE ini menggarap tujuh kontrak pekerjaan konstruksi yang seluruhnya merupakan pekerjaan pembangunan jalan.

Praktik menggunakan perusahaan bayangan berpotensi melanggar Pasal 19 Ayat (b) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua barat. Pasal ini melarang pengalihan kontrak/subkontrak sebagian mau pun seluruhnya secara tidak sah. Jika terbukti, ada sanksi pemutusan kontrak.

Dalam pelaksanaan tender pemerintah, PT Trisna Karya memiliki rekam jejak yang bermasalah. Perusahaan ini pernah menerima hukuman daftar hitam maksimal 2 tahun mulai 13 Januari 2014 hingga 12 Januari 2016 akibat cidera janji dalam pembangunan Rumah Sakit Kulon Progo, sampai-sampai Dinas Kesehatan setempat mengirimkan tim khusus untuk memburu perusahaan ini sampai ke Surabaya. Sementara pada 2019, bangunan pasar yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya di Probolinggo ambruk, 7 pekerja dilarikan ke rumah sakit.

Menurut situs Opentender.net, sejak Januari hingga Juni 2021, perusahaan milik Sutrisno ini sudah memenangkan 7 proyek konstruksi di 5 provinsi: Rehabilitasi 13 Gedung SD di Sabu Raijua NTT, Revitalisasi Gedung Mahasiswa STTN Sleman DIY, Pembangunan Mal Pelayanan Publik Pemkab Karanganyar Jateng, Gedung JKG Poltekkes Semarang, Gedung Asrama Haji Indramayu Jabar, Hotel Tabita Convention Sentani Jayapura, dan Plaza Kuliner Dermaga Kotaraja Ende NTT.

Tim jurnalis telah berupaya menghubungi PT Trisna Karya maupun PT Adikarya Tanrisau di lokasi pekerjaan dan alamat yang terdaftar, maupun lewat pesan singkat dan surat pos. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon dari kedua perusahaan tentang proses pembangunan Hotel Tabita.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Tim Jurnalis Pemantau PBJ Jayapura, yaitu Wagadei.com, Jubi.co.id, ParaPara.tv, KabarPapua.co, TeropongNews.com