Berita

Arist Merdeka Sirait: Papua Barat Zona Merah Kekerasan Terhadap Anak

×

Arist Merdeka Sirait: Papua Barat Zona Merah Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers. (Foto:IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Ketua Umum Konmas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Barat dan Polda Papua Barat, kurang lebih 400.000 anak berusia dibawah 18 tahun yang memerlukan perlindungan khusus.

Hal itu dibahas pada diskusi Perlindungan Anak dan Permasalahannya yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak dan Polda Papua Barat di Mapolda Papua Barat Kamis (28/04/2022).

Dalam diskusi itu, ditemukan ada banyak anak di eksploitasi sebagai pekerja diberbagai tambang-tambang di Manokwari.

Ada juga fakta di laporkan sejumlah anak terpaksa tinggal dan dieksploitasi di rumah bordir di Manokwari sebagai pekerja seks komersial.

Juga anak-anak dinikahkan pada usia dini, demikian juga ada banyak anak dalam situadi stanting, kurang gizi dan terhambat pertumbuhannya.

4954
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Selama 5 hari kunjungan kerja di Kabupaten dan kota Sorong dan Manokwari 25-29 April 2022, ada banyak warga masyarakat dan para pekerja media di dua tempat ini melaporkan sejumlah fakta derita anak dan perempuan yang penanganannya sangat lemah,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait.

Menurut data dituasi anak berhadapan konflik hukum yang disampaikan Polda Papua Barat dalam acara diskusi tersebut, ada ratusan anak berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi, pelaku dan korban jumlahnya terus meningkat.

“Ada banyak kasus kejahatan seksual dan bentuk kekerasan lain yang tidak dilaporkan kepada kepolisian, dan hanya di selesaikan melalui pendekat adat atau budaya yang dilakukan atau difalitasi oleh kepala suku maupun tokoh adat,”tutur Arist.

Selain itu, kata Arist, ada banyak fakta juga anak-anak tidak nempunyai akta lahir dan berdampak tidak mendapat layanan dari pemerintah dan negara akibatkan hak anak terlanggar, termasuk hak anak untuk mendapat hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, makanan, dan hak atas identitas, serta perlindungan.