Antisipasi Virus Corona, ASN Raja Ampat Kerja Di Rumah

Waisai, TN- Pemerintah kabupaten Raja Ampat mulai memberlakukan kebijakan seluruh ASN bekerja di rumah dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona, mulai Senin (18/3).

Kebijakan itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) bernomor : 440/ 091/ SETDA Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Dsease 2020 (Covid 19) di Kabupaten Raja Ampat, yang ditandatangani Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU).

“Jadi surat edaran ini dibuat untuk tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan instansi pemerintah Raja Ampat. Maka dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Raja Ampat serta memperhatikan perkembangan kasus covid 19, sehingga pemerintah Raja Ampat menerbitkan surat edaran tersebut,” ujar Sekda Raja Ampat, Yusup Salim, Rabu (18/3).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menginstruksikan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah dan tetap melaksanakan kordinasi secara berjenjang sesuai tupoksi di OPD masing-masing.

Edaran tersebut, terhitung dari 13 Maret sampai 04 April 2020 dan mulai masuk pada Senin 06 April 2020. Kecuali ASN yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

“ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasannya di rumah harus berada di tempat tugasnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti terkait pemenuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan,” jelas Yusup Salim.

Berikut edaran yang dikeluarkan Pemkab Raja Ampat:

Hal ini dilakukan dengan harapan besar untuk menghindari pencegahan dan penyebaran corona virus, di kabupaten Raja Ampat dengan intensitas kunjungan wisatawan manca negara yang meningkat.