Antisipasi Klaster Pilkada, KPU-PB : Semua Pihak Harus Bersinergi

Ketua KPU-PB, Paskalis Semunya (Kanan) dan Jubir Satgas Penanganan Percepatan COVID-19 Papua Barat, dr Arnold Tiniap (Kiri)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat meminta pihak penyelenggara pemilu secara berjenjang mengantisipasi klaster pilkada.

Pasalnya, penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) semakin meningkat pasca pemerintah pusat memberlakuan New Normal termasuk di Provinsi Papua Barat.

Juru bicara satgas penanganan percepatan Covid-19 Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengatakan, Akhir-akhir muncul klaster perkantoran, perbankan, tenaga kesehatan dan keluarga yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi papua Barat.

Karena itu penyelenggara pemilu di 9 Kabupaten diminta untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan protokoler kesehatan baik kepada para pasangan calon maupun masyarakat pendukungnya.

“Kejadian ini sebenarnya menjadi pengalaman penting yang harus dievaluasi oleh semua pihak dalam rangka pencegahan Covid-19, kandidat saja bisa terpapar yang dia tidak tahu dari mana dia dapat, nah ini yang harus dievaluasi,” kata dr Arnold Tiniap kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020).

Dikatakan dr Arnold, kewaspadaan dan rasa abai masyarkat itu tinggi sehingga bisa saja mempermudah penyebaran virus berjangkit ini dari satu daerah ke tempat lain secara cepat.

“Makanya jangan kaget kalau angka kasus positif corona virus disease 2019 di Papua Barat meningkat tajam,” ujarnya.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya kepada wartawan, Jumat malam mengatakan, pilkada serentak 2020 bisa sukses jika semua pihak, baik penyelenggara pemilu, para kandidat dan juga masyarakat patuh teehadap penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Paskalis mengatakan, KPU secara berjenjang komitmen dengan penerapan protokol kesehatan, menggunakan APD kemudian beberapa tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 dan diberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk membubarkan kegiatan kerumunan warga yang berpotensi klaster pilkada itu ada.

“Semua pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan pilkada dan harus bersinergi baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, parpol pengusung, tim.kampanye, Pemerintah daerah Satgas COVID-19 dan Kepolisian dalam menerapkan protokol kesehatan baik secara tahapan maupun kemasyarakatan yang diikat dalam peraturan gubernur maka saya yakin klaster pilkada tidak ada terjadi ” kata Paskalis kepada media ini melalui telpon celulernya.

Ketua KPU Papua Barat menegaskan lagi bahwa masyarakat membutuhkan pemimpin yang akan mereka tentukan pada tanggal 9 Desember 2020, untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun kedepan.

Karena itu, pilkada dalam masa pandemi ini ketika semua pihak disiplin dan konsisten maka penyebaran corona virus disease tidak akan terjadi, pencegahan pun bisa teratasi. **