Aniaya HR hingga Tewas, Polres Raja Ampat Tetapkan 7 Pelaku sebagai Tersangka

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK di dampingi Kasat Reskrim, IPTU Danny Aprizal Saputra S.Trk Saat menunjukan BB. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Danny Aprizal Saputra S.Trk beserta jajaran penyidik Polres setempat. Jumat, 30 September 2022 merilis Kasus Penganiayaan yang terjadi di pantai WTC beberapa waktu lalu sehingga korban HR meninggal dunia.

Kapolres Raja Ampat menjelaskan kejadian yang terjadi di pantai WTC usai kegiatan HUT partai Demokrat yang menyebabkan korban HR meninggal dunia tersebut akibat dianiaya 7 orang tersangka dengan inisial, DAY, MD, YW, SYK, YVK, HCNW, EK.

Berikut kronologis penganiayaan yang terjadi yang pada akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit dan meninggal pada keesokan harinya.

Pada pukul 24.00 wit korban bersama teman-temannya sedang duduk di patung ikan lumba-lumba sebelah kanan pintu masuk pantai WTC. Korban bersama teman-teman duduk dua kelompok yang jaraknya sekitar 4 meter.

Korban berada pada kelompok yang di atas pundak lumba-lumba, sementara kelompok yang duduk di sekitar kolam lumba-lumba.

Beberapa saat kemudian datang tersangka EK dari panggung hiburan menemui korban dan rekan-rekannya dan mengatakan kepada korban H cuma menang bicara saja. Korban pun membalas dengan mengatakan kamu cuma menang pukul borong saja. Setelah melontarkan kata tersebut, EK kemudian kembali menuju panggung hiburan yang berada di pantai WTC.

Setelah beberapa saat kemudian tersangka MD dengan DAY kembali ke tunggu lumbah-lumbah dan melakukan penyerangan terhadap korban yang masih duduk di atas pundak patung lumbah-lumbah, beberapa saat kemudian datanglah YW dan YVK.

Korban kemudian jatuh kedalam kolam patung lumbah-lumbah akibat pukulan dari DAY, setelah korban terjatuh kedalam kolam patung, datang juga SYK dengan HCNW untuk bergabung bersama rekan-rekannya yang lebih dulu melakukan penyerangan terhadap korban.

Dalam situasi dikerumuni oleh pelaku yang jumlahnya banyak, korban tidak bisa menghindar sehingga baju kaos korban berwarna hitam yang digunakan pada saat itu robek di bagian leher akibat ditarik salah satu pelaku.

Sementara korban di keroyok oleh para tersangka, datanglah AR yang juga merupakan ibu korban untuk melerai keributan tersebut, namun AR yang merupakan ibu dari korban tidak mampu melerai karena tenaga seorang wanita, datanglah saksi lainnya Inisial RM untuk membantu melerai pengeroyokan tersebut dan berhasil. Saat itu pula datang polisi untuk mengamankan para pelaku.

Setelah korban berhasil di amankan ke rumahnya, korban kembali mara dan mengambil sebuah gergaji kayu setelah mendengar berikan diluar rumah yang mengatakan “gara-gara kamu sampe saya pu mama mantu mau mati di depan aska” dan jalan menuju pertigaan depan pintu gerbang pantai WTC.

Amarah korban yang membawa gergaji menuju pintu gerbang pantai WTC membuat para pelaku kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban, dimana pada saat itu petugas sedang focus membubarkan masa yang saat itu berada di pintu gerbang pantai WTC dengan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali sehingga korban yang saat itu telah tergeletak di atas aspal berhasil diamankan.

Karena kondisi korban yang memprihatikan maka, korban di larikan ke rumah sakit umum Waisai raja Ampat untuk mendapat pertolongan dan pada keesokan harinya sekitar pukul 10:00 WIT korban dikabarkan meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Raja Ampat berupa 1 buah kaos berwarna hitam, 1 buah gergaji kayu, 1 potong kayu ukuran 5×5 panjang 1 meter.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana, Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 12 Tahun Penjara.