Berita

Anggota DPRD Kota Sorong Minta Vaksinasi Kepada Mayarakat Tidak Boleh Dipaksakan: Itu Melanggar HAM

×

Anggota DPRD Kota Sorong Minta Vaksinasi Kepada Mayarakat Tidak Boleh Dipaksakan: Itu Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Sorong, Auguste CR. Sagrim, ST. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Anggota DPRD Kota Sorong, Auguste CR. Sagrim, S.T mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Gusti, sapaan akrabnya, pemaksaan pemeberian vaksinasi Covid-19 dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya orang yang menolak vaksin tapi bukan berarti tidak mendukung program pemerintah. Semua program itu baik. Saya menolak vaksin karena saya punya alasan tersendiri, sebab tubuh dalam diri saya, saya yang lebih tahu apa yang bisa saya rasakan,”kata Gusti kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

“Kalau hanya divaksin untuk kekebalan tubuh dan lain-lain, itu saya pikir bisa dilakukan dengan cara lain. Seperti dengan pola makan ataupun olahraga, dan tidak itu perlu vaksin,”sambungnya.

Gusti melihat, situasi yang terjadi di kota Sorong saat ini sudah cukup ‘gila’ atau berlebihan seperti yang dilakukan di pusat. Di mana vaksin harus menjadi syarat utama dalam beraktivitas.

“Cukup situasi di pusat saja yang gila, jangan di daerah lain apalagi di kota Sorong. Karena menurut saya ini sudah terlalu gila. Karena sampai dengan hari ini saya lihat bahwa masyarakat sudah terbiasa dengan situasi Covid-19 ini, dan tidak mematikan. Kalaupun mematikan itu karena penyakit lain. Kalau mau cegah, mending cegah peredaran narkoba atau tindak kriminal,”ucapnya.

Gusti pun dibuat tidak habis pikir, di mana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kini dilakukan di sekolah-sekolah, bahkan juga menyasar ke anak-anak usia 6-11 tahun. Bahkan, vaksin menjadi syarat untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

“Yang fatal ini sekolah-sekolah, karena anak-anak mau terima raport orang tua harus vaksin dulu, mau masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka harus vaksin dulu. Kalau itu menjadi syarat utama, kita ingin lihat Keputusan kementerian itu seperti apa. Karena pendidikan ini dibawah kementerian pendidikan,bukan di bawah daerah,”ungkapnya.

Gusti menegaskan, vaksin adalah hak asasi, bahkan undang-undang kesehatan juga melindungi bahwa setiap warga negara berhak atas kesehatan terhadap dirinya.

“Dia (warga) yang menetukan dia punya diri, bukan orang lain yang menentukan. Ini harus dipahami. Sangat disayangkan orang-orang pengambil kebijakan atau siapapun di kota ini yang melakukan tindakan vaksin secara paksa, dan itu melanggar hak asasi manusia,”jelas Gusti.

Mirisnya lagi, kata Gusti, sebelum disuntik vaksin, ada poin yang memberatkan masyarakat. Poin yang dimaksud bertuliskan bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi.

“Anehnya, di dalam pernyataan itu pemerintah tidak bertanggungjawab tehadap resiko yang ditimbulkan setelah vaksinasi. Ini sesama manusia, gila kalau tidak ada yang bertanggungjawab. Manusia bukan kelinci percobaan. Ini harus fleksibel, yang mau vaksin silahkan tidak juga jangan dipaksa,”tegasnya.

Di sisi lain, Gusti juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam membantu pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi. Namun, ia menyarankan sebaikanya kepolisian kembali ke tupoksinya yakni mengurus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Ada banyak pekerjaan kepolisian yang lebih penting daripada harus mengurus vaksin. ada Narkoba, Miras, dan begal. Kalau hanya urus vaksin untuk kejar target sayapikir itu tidak adil dan tidak profesional,”pungkasnya.