Andrew Warmasen : Masalah Wai Resort di Batanta Utara Belum ada Kesepakatan Palang Memalang

Pulau Wai yang berada di Distrik Batanta Utara Kabupaten Raja Ampat, Foto Ist / TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Andrew Warmasen sebagai anak tertua Almarhum Leo Warmasen menanggapi pemberitaan sebelumnya yang di tayangkan media online Teropongnews.com Minggu, (30/04/2023) dinihari dengan Judul “Keluarga Alm Leo Warmasen Ancam Palang Wai Resort di Pulau Wai Batanta Utara,”.

Melalui sambungan telepon seluler Minggu, (30/04/2023) sebagai kakak tertua dari keluarga almarhum ia mengatakan sejauh ini belum ada kesepakatan terkait palang memalang hak ulayat yang saat ini dikuasai oleh management Wai Resort. Menurut Andrew ia sebagai kakak tertua akan terus mendukung adik-adik dan keluarga besar Warmasen di kampung Arefi selama itu objektif dinilainya.

“Kita belum bicara palang memalang, saya sebagai kakak sangat mendukung apa yang dikatakan adik-adik sepanjang itu objektif,” ujar Andre melalui sambungan telepon.

Menurutnya Kontrak atas pulau Wai oleh Managemen Wai Resort sudah sesuai, jika kontrak pulau wai kembali dibicarakan maka ini suatu kekeliruan, sebab pasca kontrak dibuat, ada dua kubu dalam keluarga warmasen baik keluarga almarhum maupun keluarga warmasen yang berada di kampung Arefi.

Kedua kubu dalam keluarga warmasen ini pun sudah dua kali mengadakan pertemuan sesuai pengaduan dari saudara Frans Warmasen yang difasilitasi Polsek Waigeo Selatan di Waisai. Pertemuan pertama belum membuahkan hasil yang baik lantaran semua pihak belum hadir. Pertemuan kedua pun kembali digelar pada tanggal 25 April 2023 dan difasilitasi oleh Polsek Waigeo Selatan disitu semua pihak hadir hanya saja David Warmasen (anak almarhum) tidak hadir karena terkendala transportasi dari Jefman ke Waisai. Andrew mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, kedua kubu dalam keluarga warmasen baik keluarga almarhum maupun keluarga Frans Warmasen yang berada di kampung Arefi sepakat untuk berdamai.

“Kalau kita berbicara tentang kontrak ini sebuah kekeliruan. Pasca kontrak ini ada dua kubu dalam keluarga Warmasen. Kedua kubu ini sudah perna ada pertemuan tanggal 25 April 2023 yang difasilitasi Polsek Waigeo Selatan di Waisai, semua keluarga Warmasen sepakat untuk berdamai, perdamaian itu ditandai dengan saling peluk satu sama lain,” pintanya.

Dijelaskan Andrew Warmasen, berbicara soal hak ulayat semua pihak yang berkepentingan harus di undang untuk duduk bersama, baik keluarga almarhum maupun keluarga warmasen di kampung.

“kita minta semua keluarga harus hadir untuk berbicara terkait hak Ulayat. Berbicara hak Ulayat tidak bisa sepihak atau hadir satu-satu orang, semua harus duduk bersama,” kata Andrew Warmasen meluruskan.

Sesuai kesepakatan bersama, direncanakan ada pertemuan lanjutan yang akan di hadiri oleh managemen Wai Resort. Direncanakan pada pertemuan tersebut akan di bahas dan dikaji kembali kontrak atas Pulau Wai sehingga keluarga almarhum dapat di akomodir di dalamnya.

“Nanti ada pertemuan lagi yang rencananya akan dihadiri oleh perusahan resort pulau wai untuk mengkaji ulang kontrak di pulau wai,” bebernya.

Sebagai anak tertua almarhum, Andrew membeberkan alasan Orang tuanya tidak di akomodir dalam kontrak Wai Resort di pulau wai pada waktu itu, menurutnya Keluarga Almarhum harus berjiwa besar karena selain Almarhum, ada keluarga warmasen di kampung Arefi. Namun kata Andrew, Ketidak hadiran almarhum dan keluarganya dalam kontrak tersebut harus dibicarakan secara kekeluargaan dengan keluarga Warmasen yang ada di kampung Arefi.

“Kenapa waktu itu almarhum tidak terakomodir dalam kontrak saat itu, karena waktu itu bapak bersih keras terhadap bapak ade semua di kampung, sekarang sebagai anak-anak, kita harus berjiwa besar. Apa salahnya pulau itu menjadi berkat untuk semua keluarga di kampung Arefi. Harusnya kita keluarga besar berembuk bagaimana bapak tidak akomodir dalam kontrak,” lanjut Andre.

Menurut Pria yang sekolah dan besar di kampung Arefi ini, ia sangat memahami karakter saudara-saudaranya yang berada di kampung, bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan keluarga di kampung. Tidak semua keluarga di kampung menyelesaikan masalah dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, ini yang perlu kita pahami.

Andrew Warmasen menyebut Resort Wai yang berada di Pulau Wai Distrik Batanta Utara merupakan perusahan yang sah berdasarkan akta notaris yang telah diterbitkan oleh notaris yang sah “Perusahan itu sah secara de facto dan de jure orang Arefi sudah mengenal perusahan tersebut melalui akta notaris yang sah,” ujar Anak Tertua Almarhum sebelum menutup telepon ganggam miliknya.