Ancaman Hukuman Dibawah 5 Tahun Bakal Dimediasi di Rumah Restorative Justice

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memfasilitasi Kejaksaan Negeri Ambon, untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan fungsi dan kegunaan “Rumah Restorative Justice”, di ruang rapat Vlisingen, Rabu (30/3/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memfasilitasi Kejaksaan Negeri Ambon, untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan fungsi dan kegunaan “Rumah Restorative Justice” yang telah diresmikan pada Senin (28/03/2022) lalu, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Undang Mugopal, yang berlokasi di Pelabuhan Enricho.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle, di ruang rapat Vlisingen, Rabu (30/3/2022), dengan peserta yakni lurah, kades, raja, camat, Dan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler.

Usai menghadiri sosialisasi tersebut, Syarif Hadler berharap, tugas dan fungsi dari bangunan tersebut dapat berjalan dengan baik kedepannya.

“Dengan ini berarti, seluruh persoalan seperti tadi yang dijelaskan, masalah tindak pidana dibawah ancaman hukuman lima tahun itu bisa dimediasi di rumah restorative justice jadi tidak perlu dibawah ke pengadilan,” kata Hadler.

Dia mencontohkan, tindak pidana pencurian di pasar, permasalahan rumah tangga, dan tindakan penganiayaan, tidak perlu sampai ke kejaksaan, apabila dapat diselesaikan hanya di rumah tersebut.

Sementara itu, di lokasi yang sama usai melaksanakan sosialisasi Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengungkapkan, dengan adanya rumah ini segala bentuk hukum, bukan saja hukum pidana dapat diselesaikan disini.

“Sesuai dengan ungkapan Pak Kejaksaan Tinggi Maluku, bahwa pembentukan atau adanya rumah Restorative Justice ini, dengan tujuan, agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tempat tersebut,” katanya.

Lanjutnya, tujuan utama dari pembentukkan rumah ini untuk Kota Ambon adalah, guna mengimplementasi perturan jaksa agung yang telah diturunkan.

“Ini bertujuan agar terjadinya harmonisasi didalam masyarakat, terhadap permasalahan-permasalahan hukum. Yang mana kita ketahui dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 disitu ada beberapa kriteria pendirian Restorative Justice kepada pelaku kejahatan. Antara lain ancaman maksimumnya lima tahun, kerugian tidak melebihi Rp 2.500.000, dan dia baru pertama kali melakukan pidana serta ada unsur saling memaafkan,” jelas Nalle.

Dia menambahkan, untuk mekanisme penyelesaian masalah sendiri, pihaknya akan mengutus satu anggota kejari yang akan menduduki “Rumah Restorative Justice”, yang bertugas untuk menyelesaikan setiap permsalahan yang terjadi di masyarakat, hingga mencapai titik akhir yang baik sesuai dengan tujuan dari pembangunan rumah tersebut.