Ambon Berada di Zona Oranye, Ini Kata DPRD Maluku

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kota Ambon kembali masuk ke Zona Oranye (Resiko Sedang) peta resiko penyebaran Covid19 di Maluku. Walau sudah berada di zona oranye (resiko sedang) per 18 Juli 2021, namun skor Ambon masih rendah, yakni 1,9 poin.

Naiknya Ambon ke Zona Oranye, karena tingkat kesembuhan pasien Covid cukup tinggi. Angka konfirmasi positif dan kematian juga menunjukan trend penurunan.

Sesuai Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 tahun 2021, dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di kota Ambon, yang diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

“Terkait dengan Instruksi Wali Kota Nomor 6 tentang PPKM pada level I kegiatan kantor/tempat kerja WFH 50 persen kecuali essensial, misal Perbankan dan lainnya WFH 100 persen. Pada level III, sudah agak dilonggarkan dan 25 persen, naik menjadi 50 persen. Untuk rumah makan, dan rumah kopi, tetap memberlakukan jam operasional, pusat perbelanjaan/mall buka hingga pukul 21.00 WIT,” ujarnya anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan, di Ambon, Selasa (27/7/2021).

Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon, yang telah memberi kelonggaran terhadap pelaku usaha.

”Kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan ketat dalam setiap aktivitas kita, agar kita bisa keluar dari zona oranye, dan kita bisa masuk ke zona kuning dan hijau, sehingga PPKM ini tidak lagi dibutuhkan,” tegas dia.

Intinya, kata Rovik, adalah fungsi kebijakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 harus dibarengi dengan kelonggaran terhadap aktivitas perekonomian masyarakat.

Untuk diketahui, Terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah Kota Ambon resmi melaksanakan PPKM berbasis Mikro level 3.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021, yang didalamnya terdapat kelonggaran bagi aktivitas pelaku usaha.