Berita

Aliansi Pemuda Taniwel Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang Batu Marmer di SBB

×

Aliansi Pemuda Taniwel Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang Batu Marmer di SBB

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Taniwel (ANTARA) bersama masyarakat Taniwel Kasieh dan Nukuhai saat menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/9/2020). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aliansi Mahasiswa Taniwel (ANTARA) bersama masyarakat Taniwel Kasieh dan Nukuhai menolak aktivitas perusahaan tambang batu marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Penolakan tersebut disampaikan saat mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/9/2020).

Dalam aksi unjuk rasa ini, para pengunjuk rasa meminta DPRD Provinsi Maluku segera mencegah adanya aktivitas pertambangan Batu Marmer, khususnya di daerah Taniwel.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut saat penerima para pengunjuk rasa ini mengatakan, kendati dirinya bukan berasal dari Pulau Seram, namun selaku orang yang wakil rakyat, dirinya harus berjuang untuk rakyat.

4907
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dia berjanji, tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Taniwel bersama masyarakat Taniwel Kasieh dan Nukuhai akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

“Saya meminta saudara-saudara untuk percayakan lembaga DPRD dengan apa yang menjadi tuntutan. Karena setelah saudara-saudara menyampaikan secara resmi dokumen tuntutan, maka Komisi II akan segera menindaklanjutinya,” kata Sairdekut.

Menurut Sairdekut, DPRD memiliki tata cara sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah. Pihaknya juga, lanjut dia, akan segera mengundang dinas terkait, untuk melaksanakan rapat kerja, dan melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa.

“Jika saudara-saudara memberikan sebuah surat kepada Ketua DPRD, maka Ketua DPRD juga tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, karena setiap keputusan itu atas persetujuan bersama 45 anggota DPRD yang ada,” tegas Sairdekut.