Berita

Alasan Tidak Jelas, Rekomendasi PSU Dataran Beimes Tidak Bisa Dilaksanakan KPU Bintuni

×

Alasan Tidak Jelas, Rekomendasi PSU Dataran Beimes Tidak Bisa Dilaksanakan KPU Bintuni

Sebarkan artikel ini
Samsudin Seknun, konsultan politik PMK2 jilid 2 ketika mempertanyakan dasar terbitnya rekomendasi PSU di Distrik Beimes. Samsudin datang bersama tim hukum dan massa pendukung PMK2.

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni kepada KPUD terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes, tidak bisa dilaksanakan. Bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU tidak memenuhi unsur sesuai regulasi yang mengatur syarat-syarat digelarnya PSU.

1560
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya sudah menerima tembusan rekomendasi PSU dari itu, dan tidak ada fakta pelanggaran yang bisa menjadi dasar dilaksanakan PSU. Jadi advice saya ke KPUD Bintuni, agar segera menjawab rekomendasi itu,” kata Paskalis Semunya, Ketua KPUD Provinsi Papua Barat kepada media ini, Senin (14/12/2020) malam.

Proses penyampaian rekomendasi PSU itu sempat berulang-ulang karena surat pertama yang disampaikan Bawaslu ke KPUD, perihal suratnya hanya berisi pemberitahuan. Surat itu dijawab KPUD untuk diperjelas perihal suratnya, dan diganti dengan perihal “rekomendasi”.

Dari surat kedua itu, alasan rekomendasi PSU tidak dijelaskan secara rinci bagaimana bentuk pelanggaran saat pencoblosan berlangsung. Surat kedua itu kembali dijawab KPUD Bintuni, bahwa rekomendasi tidak bisa dijalankan.

“Tidak semua rekomendasi Bawaslu bisa dilaksanakan oleh KPU. Setiap rekomendasi pasti akan kita pelajari, kita croscek dengan regulasinya,” ujar Paskalis.

Ketika rekomendasi itu tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan dan KPU sudah menyampaikan jawaban, maka Bawaslu sebagai lembaga yang menerbitkan surat rekomendasi, harus menerbitkan surat pembatalan rekomendasi agar laporan itu dianggap selesai.

“Jadi mekanismenya sepertinya. Ketika rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan, dan KPUD sudah menjawab, Bawaslu menerbitkan lagi surat pembatalan rekomendasi, sehingga persoalannya tidak menggantung,” kata Paskalis.

Rekomendasi PSU di Kampung Sir dan Huss Distrik Dataran Beimes oleh Bawaslu ini terbit, setelah menerima pengaduan dari tim kandidat AYO pada hari Jumat, 11 Desember 2020. Sehari setelah menerima pengaduan, sehari kemudian terbit pemberitahuan ke KPUD untuk dilaksanakan PSU.

“Bawaslu terlalu gegabah dalam menerbitkan rekomendasi, tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kami memiliki bukti-bukti kongkrit yang menunjukkan tidak ada pelanggaran dalam pemungutan suara,” kata Yohanis Akwan, konsultan hukum tim PMK2. **