Berita

Aksinya Terekam CCTV Saat Mencuri, Dua Pemuda Di Sorong Diringkus

×

Aksinya Terekam CCTV Saat Mencuri, Dua Pemuda Di Sorong Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dua pelaku pencurian dan pemberatan yakni IK dan RW berhasil diringkus anggota kepolisian Polsek Sorong Barat.

Kapolsek Sorong Barat, Iptu Danny A Saputra yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus 2 dari 4 pelaku yang telah melakukan aksi pencurian di Toko Bintang Eva, Rufei Kota Sorong.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kedua pelaku saat anggotanya mempelajari mempelajari rekaman CCTV yang ada di toko, serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

4306
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam rekaman CCTV itu, para pelaku nampak masuk dengan cara menjebol atap toko, sebelum akhirnya membawa kabur 1 unit televisi dan berbagai jenis rokok.

“Setelah melakukan pengembangan, anggota kita kemudian melakukan pengejaran di tanggal 27 Juli 2021 dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Boswesen dan di kompleks Bea Cukai, Rufei,” jelas kapolsek sembari menambahkan pihaknya saat ini sedang fokus mengejar dua pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan terhadap I dan R, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit mesin tempel 40 PK yang merupakan barang bukti dari kasus pencurian di Jalan Yos Sudarso Perum Pertamina Lido Kampung Baru.

“Untuk yang mesin tempel ini kasusnya beda lagi, hanya saja Laporan Polisinya (LP) memang ada di Polsek Sorong Barat. Untuk kasus yang ini, pelakunya ada 3 dan masih dalam proses pengejaran juga,” ujar kapolsek.

Ditambahkan kapolsek, para pelaku yang melakukan aksi pencurian dan pemberatan di Toko Bintang Eva dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.