Berita

Akibat Postingan Ini, VM Harus Berurusan Dengan Polisi

×

Akibat Postingan Ini, VM Harus Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Inilah postingan seorang oknum mahasiswa Fakultas Hukum, salah satu universitas negeri ternama di Kota Ambon, berinisial VM, yang membuatnya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan kritik terhadap kinerja pemerintah yang merupakan bagian dari proses demokrasi.

1562
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Namun hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan perundangan–undangan yang berlaku, agar tidak terjerat pelanggaran hukum.

Seorang oknum mahasiswa Fakultas Hukum, salah satu universitas negeri ternama di Kota Ambon, berinisial VM, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah postingannya pada akun FB miliknya, diduga sebagai ujaran kebencian (hate speech) kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Diketahui, VM pada postingan di akun FB miliknya memuat gambar Wali Kota Ambon dua periode itu, dengan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) dengan dibubuhi cap “Wanted” (Dicari).

Tak sampai disitu, pada gambar tersebut juga memuat tulisan “Dicari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH usia 66 Tahun, Note: Barangsiapa Menemukan Beliau Harap Hubungi Masyarakat”.

“Atas perbuatan VM maka Wali Kota Ambon telah memberikan surat kuasa ke Bagian Hukum untuk laporan pengaduan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dimana saat ini sedang ditindaklanjuti proses penyelidikan terhadap VM selaku pemilik akun,” kata, PLT Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty, ketika dihubungi, Sabtu (17/7/2021).

Diakui Manuputty, sebelum ke Polresta, VM telah datang ke Balai Kota Ambon, dan bertemu dengan dirinya selaku PLT Kabag Hukum, Kadis Perindag yang juga mantan Kabag Hukum John Slarmanat, serta Kasat Pol PP, Josias Lopies, untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut VN mengakui perbuatannya, memposting gambar Wali Kota Ambon pada akun FB.

“Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP,” ujarnya.

Menurut Manuputty, karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Walikota Ambon, VM disangkakan pasal 45A angka 2 Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).