Berita

Ahoren : 6 Bupati Sorong Raya Keberatan Alokasi Dana Otsus 2021 Berkurang

×

Ahoren : 6 Bupati Sorong Raya Keberatan Alokasi Dana Otsus 2021 Berkurang

Sebarkan artikel ini
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren,S.E.

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Enam kepala daerah (KADA) wilayah Sorong Raya menyatakan keberatan terhadap pengurangan pada pengalokasian dana otonomi khusus tahun 2021 dari pemerintah Provinsi ke kabupaten dan kota.

1501
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Keberatan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Manokwari.

Ketua lembaga MRPB provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren saat dikonfirmais wartawan di Manokwari, Senin (24/5/2021) membenarkan lembaga itu telah menerima surat Pernyataan bersama walikota dan bupati di wilayah Sorong Raya tentang alokasi dana Otsus bagi kabupaten dan kota tahun anggaran 2021.

“Surat pernyataan bersama walikota dan bupati wilayah Sorong raya nomor: 900/01/202, Perihal keberatan terkait alokasi dana Otsus tahun 2021 sudah kami terima,” kata Maxsi Nelson Ahoren.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17/PM.07/2021 dimana dana transfer daerah khususnya dana Otsus provinsi Papua Barat telah ditetapkan sebesar Rp2.266.748.342.000.

Selanjutnya, pengalokasian di daerah pun mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan, penerimaan, dan pembagian dana Otsus Provinsi Papua Barat.

“Itu di atur dalam pasal 3 ayat (3) Pergub Papua Barat Nomor 3 Tahun 2020, bahwa 10 persen alokasi dana Otsus untuk provinsi sementara 90 persen dialokasikan ke 13 kabupaten dan kota,” kata Maxsi Nelson Ahoren.

Ia mengakui bahwa Keberatan kepala daerah wilayah Sorong raya itu dikarenakan adanya pengurangan nilai (Rp) dari pemerintah Provinsi sehingga jumlah dana Otsus yang dialokasikan ke kabupaten dan kota hanya sebesar Rp905.833.778.794 atau tidak mencapai 90 persen dari Rp2.266.748.342.000.

Lebih lanjut Ahoren mengatakan, bahwa dalam surat pernyataan bersama itu para kepala daerah wilayah Sorong raya mengakui alokasi dana Otsus ke daerah tekesan sepihak diatur oleh Gubernur Papua Barat.

“Gubernur Papua Barat belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama para kepala daerah Bupati/Walikota terkait dengan besaran jumlah dana yang dialokasikan,” ujar Ahoren mengutip isi surat pernyataan bersama itu.

Ahoren mengatakan bahwa menindaklanjuti surat pernyataan bersama itu, maka lembaga representasi kultur ini akan segera mengagendakan rapat guna mempertemukan para pihak untuk mengevaluasi perihal dimaksud.

“Dalam pekan ini kami segera gelar pertemuan bersama enam kepala daerah wilayah Sorong raya bersama Pemerintah provinsi Papua Barat,” kata Ahoren.

Adapun enam kepala daerah yang menyatakan kebenaran tersebut diantaranya, Bupati kabupaten Sorong Dr Johnny Kamuru, S.H.,M.SI, Walikota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau,M.M, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, S.E, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, S.E, Bupati Tambrauw Gabriel Asem, S.E.,M.sI dan Bupati Maybrat Drs Bernard Sagrim, M.M.