Berita

Agustus 2022, TPT di Maluku Sebesar 6,88 Persen

×

Agustus 2022, TPT di Maluku Sebesar 6,88 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Asep Riyadi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Maluku pada Agustus 2022 sebesar 6,88 persen, turun sebesar 0,05 persen poin, jika dibandingkan dengan Agustus 2021.

1459
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Terdapat 14.388 orang (1,08 persen) penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (9/11/2022).

Dia kemudian merincikan, pengangguran karena Covid-19 sebanyak 2.236 orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sebanyak 781 orang, sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 617 orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 10.754 orang.

Sementara jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 sebanyak 868.581 orang, naik 8.237 orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,29 persen poin.

“Penduduk yang bekerja sebanyak 808.844 orang, naik sebanyak 8.089 orang dari Agustus 2021,” ujar dia.

Asep mengaku, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebanyak 11.864 orang.

Lebih lanjut dia menambahkan, sebanyak 296.834 orang atau 36,70 persen bekerja pada kegiatan formal, naik 1,11 persen poin dibandingkan Agustus 2021.

“Persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan, masing-masing sebesar 0,95 persen poin, dan 0,08 persen poin, jika dibandingkan Agustus 2021,” tandas Asep.