Berita

Agar Tepat Sasaran, Pembelian BBM di Kota Sorong Akan Menggunakan Surat Rekomendasi

×

Agar Tepat Sasaran, Pembelian BBM di Kota Sorong Akan Menggunakan Surat Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
sosialisasi implementasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, di Aston Hotel & Conference Centre Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sosialisasi implementasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, Jumat (4/11/2022) di Aston Hotel & Conference Centre Sorong.

1544
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Komite BPH Migas, Harya Adityawarma mengatakan bahwa BPH Migas menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah melalui peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 yang akan memberikan rekomendasi kepada mayarakat sesuai kebutuhan terutama di bidang pertanian, nelayan, transportasi darat, umun dan lain-lain.

“Untuk melakukan pengawasan BBM subsidi dan non subsidi perlu ada kerjasama yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah, karena sulit apabila pengawasan hanya dilakukan BPH Migas saja,” ucapnya.

lebih lanjut dikatakan Harya, untuk membeli jenis BBM tertentu sesuai dengan peruntukkannya, konsumen atau Pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu penjabat (Pj) Walikota Sorong, George Yarangga yang diwakili oleh Asisten II bidang administrasi perekonomian dan pembangunan Kota Sorong, Tamrin Tajuddin menyampaikan apreseasi dan dukungan sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan ini. Di mana kegiatan tersebut dinilai dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terkait dengan mengontrol laju inflasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat yang ada di kota sorong.

Menurutnya, diterbitkannya peraturan ini tentunya dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan tepat volume.

“BBM adalah komoditi yang sangat penting, hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada BBM, maka aspek distribusi dan ketersediaan menjadi kunci. jika salah satu aspek tersebut terjadi kendala, maka akan berakibat pada munculnya masalah-masalah lain yang lebih rumit, “ucap Tamrin.

Oleh karena itu, guna mengimbangi kondisi kenaikan BBM, pemerintah kota Sorong diwajibkan mengalokasikan dana transfer umun, yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil, yang selain untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM.

“Mudah mudahan kebijakan yang diambil pemerintah ini akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah, ” pungkasnya.