Berita

Ada Tambahan Bonus 10 Persen THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Pemprov Sulsel

×

Ada Tambahan Bonus 10 Persen THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Pemprov Sulsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Ada tambahan penghasilan 10 persen, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.

1513
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Untuk tahun ini, kita siapkan anggaran sekitar Rp 250 miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10 persen khusus tahun 2022 ini. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan, di Makassar, Rabu (27/4/2022).

Ia pun mendorong kecepatan dari OPD, untuk memproses administrasi, agar dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya, serta BKAD untuk memproses segera,” pintanya.

Semntara itu Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid mengaku, beberapa OPD telah dibayarkan THR-nya. Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.

“Bapak Gubernur telah menginstruksikan agar pembayaran THR ini segara dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sekitar bulan Juli,” ungkapnya.

Rasyid merincikan, untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp 10 persen senilai Rp 6 miliar. Begitu pun dengan gaji ke-13, nilainya sama.

“Jadi totalnya sekitar Rp 250 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” ungkap dia.

Untuk Gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.

Pemprov Sulsel, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 tahun 2022 PNS di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD. Edaran ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.