Ada Dugaan Pungli di SMK 8 Desa Waeperang

Ilustrasi pungutan liar. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 8 Kabupaten Buru. Aksi pungli itu, diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 8 Buru Desa Waeperang, Mahani Rumalutur.

Modus yang digunakan yakni, orang tua murid dibebani biaya pengambilan rapor siswa sebesar Rp 60 ribu per siswa.

“Ada sebanyak 100 lebih siswa. Yang bersangkutan juga diduga mengancam orang tua murid yang tidak mau membayar, dengan sanksi akan dikeluarkan dari sekolah,” beber Tokoh Masyarakat Desa Waeperang, Dahlan Umasugi saat menghubungi Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (6/1/2022).

Biaya sebesar Rp 60 ribu ini, menurut dia, tidak pernah dibicarakan sebelumnya dengan orang tua murid. Bahkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak sekolah, terkait dengan pungutan dimaksud.

Sebagai salah satu orang tua murid, lanjut Dahlan Umasugi, dirinya sangat kecewa dan marah dengan kebijakan sepihak dari sekolah tersebut.

“Inikan pungli namanya. Kalau pungutan itu resmi, seharusnya pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, harus membicarakannya terlebih dahulu dengan orang tua murid, bukan mengambil kebijakan sepihak,” tegas dia.

Untuk itu, dia berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bisa melihat persoalan ini, agar hal yang sama tidak terjadi di sekolah-sekolah yang lain.

“Kami minta peran aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Dan jika perlu, Dinas Pendidikan harus memanggil kepala sekolah SMK 8, untuk diminta klarifikasi, menyangkut dugaan pungli ini,” tandas Umasugi.