Ada Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Gubernur Kaltim

Kepala Biro Humas Provinsi Kaltim, M Syafranuddin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Kalimantan Timur (Katim), Isran Noor dikabarkan beredar di sejumlah perusahaan di Kaltim.

Surat tertanggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan itu, dipastikan Kepala Biro Humas Provinsi Kaltim, M Syafranuddin, adalah palsu.

Kepada masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada diimbau untuk tidak melayaninya. Dan jika menemukan orang yang mengantar surat tersebut, agar segera diamankan guna proses hukum.

“Nomor dan urusan suratnya saja aneh. Coba perhatikan nomor suratnya ke Sungai Kunjang permasalahanya ke Sambutan. Jadi dapat dipastikan surat itu tidak benar seribu persen,” ujar Syafranuddin dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Selasa (10/11/2020).

Menurut Jubir Pemprov Kaltim ini, dalam pengamanan Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kaltim, Gubernur tidak pernah meminta sumbangan apapun, karena pemprov sudah menyediakan anggarannya.

Anehnya, ujar dia, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad Abidin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 123-000-993005-0.

Dari tata naskahnya saja, ungkap Syafranuddin, sudah jauh berbeda dengan tata naskah yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Pemprov Kaltim mengimbau kepada masyarakat, jika ada mendapat surat yang dinilai ganjil atau aneh, silakan menghubungi Biro Humas Setda Provinsi Kaltim atau mengirim pesan melalui aplikasi Si Informan. Insyaallah, segera diberikan penjelasan,” tandasnya.

Hari ini, beredar selembar surat menggunakan kop Gubernur Kaltim serta tanda angan gubernur lengkap dengan stempelnya. Surat yang menyebutkan Pemprov Kaltim telah menganggarkan dana untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, namun masih kurang terutama untuk pengamanan.

Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setor dikirim ke Achmad Abidin melalui WA di nomor 082114568768.

“Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,” sebut Syafranuddin seraya menambahkan sudah mengecek ke BKD Kaltim akan nomor surat yang tertera.