Berita

97 Satwa Dilindungi Hasil Penyelundupan Digagalkan di Pelabuhan Sorong, Ini Kronologisnya !

×

97 Satwa Dilindungi Hasil Penyelundupan Digagalkan di Pelabuhan Sorong, Ini Kronologisnya !

Sebarkan artikel ini
Foto bersama BKSDA Papua Barat bersama stakeholder terkait usai rilis hasil penyelundupan hewan dilindungi yang digagalkan di pelabuhan Sorong. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat bersama Polsek KP3 Laut Sorong dan Karantina Pertanian kelas I Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa liar ilegal di atas KM.Labobar pada 20 April 2022 lalu.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dari atas kapal Labobar di pelabuhan laut Sorong tujuan Surabaya. Foto Wim/TN

Plt.Kepala BKSDA Papua barat, Budi Mulyono, dalam rilisnya menuturkan kronologis gagalkan penyelundupan satwa dilindungi di KM.Labobar berawal dari informasi dari Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua di Jayapura.

“Pada hari Selasa, 19 Aprl 2022 petugas BBKSDA Papua Barat mendapatkan informasi dari Petugas PPHLHK Maluku Papua di Jayapura bahwa diduga terdapat satwa liar yang dilindungi, yang diselundupkan dan disimpan di gudang Dek 7 atas sebelah kanan KM. Labobar,” ujar Budi Mulyanto, Jumat (22/4/2022).

Selanjutnya kata Budi Mulyanto, pada Rabu tanggal 20 April 2022, tim gabungan, terdiri dari petugas BBKSDA Papua Barat, Bala PPHLHK Maluku Papua, Polsek KP3 Laut dan Karantina kelas I Sorong, melakukan pemeriksaan rutin dan memastikan informasi yang telah diperoleh di atas KM.Labobar yang sandar di pelabuhan laut Sorong.

“Tim gabungan mengeledah isi ruangan Dek 7 dan menemukan satwa-satwa dilindungi, selanjutnya satwa tersebut bersama seseorang yang terkonfirmasi salah satu ABK KM Labobar berinisial HT (penjaga gudang/pemegang kunci ruang Dek 7) di bawa ke Pos KP3 Laut Sorong untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat kasus tersebut merupakan kasus Lex spesialis (khusus perlindungan TSL) maka proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua,” terang Budi kepada awak media di kantornya.

Dikatakannya, lewat hasil identifikasi BBKSDA Papua Barat, jumlah satwa yang diamankan sebanyak 98 ekor (sebelumnya diberitakan 81 ekor) yang terdiri dari 96 jenis paruh bengkok yang dilindungi dan 1 jenis Jagal Papua dengan status tidak dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor 106 tahun 2018 tentan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Berikut rincian 97 ekor satwa dilindungi yang berhasil digagalkan penyelundupannya di atas KM.Labobar dari Jayapura tujuan Surabaya ;

Satwa dilindungi :
1.Mambruk Ubiat (Goura cristata) 2 ekor
2.Nuri Bayan (EcectuS roratus) 11 ekor
3.Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 1 ekor
4.Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbode) 13 ekor
5.Kakatua Koki (Cacatua galerita) 7 ekor
6.Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 40 ekor
7.Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 5 ekor
8.Nuri Kelam (Pseudeos fuscata) 6 ekor
9.Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor) 11 ekor

Tidak Dilindungi :
1.Jagal Papua (Cracticus cassicus) 1 eior

Kejadian tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi di dalam keadaan hidup, Junto Pasal 40 ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) didenda dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Budi Santoso, satwa-satwa tersebut, apabia selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, maka akan segera dikembalikan ke wilayah Jayapura provinsi Papua untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Ia pun himbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi khususnya di Tanah Papua, dan tidak melakukaln tindakan-tindakan sepert menangkap, memiiki, menyimpan, mengangkut, memelilhara dan memperdagangkan satwa dilndungi secara illegal.