Berita

9 November, Batas Penyerahan SK Pengunduran Diri Dari ASN dan Anggota Legislatif

×

9 November, Batas Penyerahan SK Pengunduran Diri Dari ASN dan Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tanggal 9 November 2020, KPU Merauke sudah menerima SK pengunduran dari para kandidat yang masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Anggota DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Merauke Pemilihan 2020.

Ketua KPUD Kabupaten Merauke Theresia Mahuze mengatakan, ada tiga calon yang harus memenuhi permintaan di atas, yakni yang berstatus ASN di lingkungan Pemkab Merauke adalah Hendrikus Mahuze (Calon Bupati), dan H. Riduwan (Calon Wakil Bupati) sedangkan sebagai Anggota DPRD adalah Heribertus S.Silubun (Calon Bupati).

“Untuk ASN maupun Anggota DPR, mereka tetap melakukan proses pengunduran diri. Kemarin berkasnya sudah dilampiri surat pengunduran diri, tanda terima, dan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa SK sedang diproses,” terang Ketua KPU di Halaman KPU Merauke, Kamis (24/9/2020).

4908
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, para pihak sudah harus menyerahkan SK pengunduran diri kepada KPU Merauke.

Diakui bahwa proses dikeluarkannya SK butuh waktu, sehingga pihaknya masih menunggu.

“9 November kami KPU sudah terima SK nya, tetapi apabila lewat dari itu, kami bisa mempergunakan dokumen surat pengunduran diri, tanda terima dan keterangan pejabat yang berwenang, bahwa SK sedang dalam proses,” tutur Theresia.