Berita

9 Kampung Se Distrik Mare Selatan Ikuti Rapat Evaluasi Bersama

×

9 Kampung Se Distrik Mare Selatan Ikuti Rapat Evaluasi Bersama

Sebarkan artikel ini
Pose bersama kepala Distrik Mare Selatan Welem Fawan bersama pendamping P3MD Distrik Mare dan 9 kepala kampung.

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Kepala distrik Mare Selatan bersama pendamping P3MD Distrik Mare Selatan , Kabupaten Maybrat menggelar rapat evaluasi yang dikuti 9 kepala kampung Se distrik Mare Selatan di Mare (16/4/2021).

1518
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut kepala distrik Mare Selatan Welem Fawan,S.Pd, rapat bersama ini untuk singkronisasi data penduduk tetap (DPT) di 9 kampung yang belum lengkap agar didata baik kepada masyarakat yang belum perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, agar segera melakukan perekaman di Disdukcapil. Tujuannya agar mereka mendapatkan status yang resmi sebagai warga negara Indonesia, dan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah juga dapat mendorong Dana Desa/kampung bisa bertambah.

Kepala kampung juga diharapkan menyelesaikan tugas yang ada, baik itu DPT, laporan pertanggungjawaban progam Dana Desa,BLT,dan juga prospek,serta laporan Administrasi kampung lainnya.

Welem Fawan menekankan kepada para kepala kampung selaku pengguna anggaran agar membangun di kampung itu mengutamakan harga diri masing-masing.

“Jadi anggaran Dana Desa ( DD) yang ada, harus digunakan dengan baik dan membangun dengan hati dengan rasa memiliki. Kepala kampung jangan gunakan Dana Desa untuk mengurus kebutuhan pribadi, tetepi utamakan kepentingan umum,”tegas Welem Fawan.

Sementara itu, Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tingkat distrik Mare selatan Karel Solossa,S.Sos memaparkan,
Proses penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 nantinya digunakan dalam bentuk sistem online, dikontrol langsung oleh pemerintah pusat sehingga, penetapan anggaran tahun 2021 ini dapat membuktikan untuk Dana Desa tahun anggaran 2022 nantinya.

Pemeritah pusat memberikan Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN itu berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dengan sumber pendapatan Ekonomi lokal atau bersila desa/kampung, hal itu yang menjadi pantun pemerintah pusat.


Saat ini sudah ada proses pengisian data melalui Form yang sudah diberikan dari pendamping kepada kepala kampung untuk mengisi 3 Form yaitu, data per kepala keluarga (KK) , data perindividu dan data minografi Pemerintahan kampung tersebut.

Karel Solossa berharap kepada 9 kepala kampung Se Distrik Mare Selatan agar melakukan sosialisasi terhadap cara pengisian Form yang sudah diberikan. ” pentingnya pengisian form sesuai data yang ada di kampung tersebut tersebut, karena pemeritah pusat masih punya data yang akan dikroscek di setiap instansi seperti badan pusat statistik (BPS) dan Disdukcapil yang ada, ” jelasnya