Berita

9.183 Pelaku Perjalanan di Ambon Urus SKKM

×

9.183 Pelaku Perjalanan di Ambon Urus SKKM

Sebarkan artikel ini
Aktivitas masyarakat yang sementara mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) pada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Balaikota Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 9.183 pelaku perjalanan mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM), yang dilakukan di Posko Gugus Tugas Balaikota Ambon maupun lewat daring. Peningkatan ini terlihat pada minggu ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

1519
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon yang juga Koordinator Tim Verifikator SKKM, Joy Adriaansz mengatakan, 9183 merupakan akumulasi dari permohonan Surat Keterangan Masuk dan Surat Keterangan Keluar Kota Ambon.

“9.183 permohonan dengan rincian 7.027 untuk pengurusan surat keluar, dan 2.156 untuk pengurusan surat masuk Ambon,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Rabu (15/7).

Dijelaskan, persyaratan dalam pengurusan SKKM Ambon antara lain e-KTP, surat keterangan tes cepat non reaktif yang dikeluarkan rumah sakit, atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi, surat tugas untuk perjalanan yang bersifat kedinasan, serta alasan untuk melakukan perjalanan.

Diakui, selain hasil tes cepat non reaktif, alasan perjalanan merupakan poin penting dalam permohonan SKKM. “Ada alasan untuk kerja, pulang kampung, keluarga, study, sales, pribadi, nikah, berobat, usaha dan lainnya. Alasan-alasan tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan bagi tim verifikator untuk mengambil keputusan, disetujui ataukah tidak,” ungkap Joy.

Dia mengaku, hingga kini tidak sedikit perjalanan yang terpaksa ditunda, dikarenakan alasan yang tidak terlalu mendesak.

“Sampai dengan hari ini, kurang lebih sekitar 1.450 permohonan yang terpaksa kami tolak atau tidak disetujui, karena alasan yang dianggap tidak terlalu mendesak dan penting,” ujarnyA.

Untuk itu, Joy meminta pengertian baik dari masyarakat, terhadap langkah penolakan yang diambil. Hal itu dikarenakan, Pemerintah Kota Ambon tengah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan atau munculnya kluster baru dari Covid-19. Salah satunya, dengan mengontrol secara ketat perjalanan keluar masuk di Kota Ambon.

“Penanganan Covid-19 di Kota Ambon sudah dianggap sangat baik, terbukti dengan menurunnya status Kota Ambon dari Zona Merah ke Zona Orange. Kami akan terus berupaya untuk menurunkan status tersebut ke zona yang lebih aman. Salah satu cara adalah dengan mengontrol betul para pelaku perjalanan yang ingin masuk maupun keluar Ambon,” tegas dia.