6 Orang Pembakar 1 Unit Mobil Milik Bos THM Double O Disidangkan

6 Orang Pembakaran 1 Unit Mobil Milik Bos THM Double O Disidangkan. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sebanyak 6 orang terdakwa pembakaran 1 unit mobil Mitsubisi Pajero Sport warna hitam milik Bos THM Doublo O atas nama Haspin Wellemuly Alias Hasim, Iken Renuw, Andre Arianto Futubun, Nawawi Bugis Alias Ojan, Fredek Musa Hulkiawar, Hasan Renwarin Dan Novan Bugis Alias Toto (DPO) menjalani sidang dakwaan di pengadilan negeri Sorong pada, Kamis (21/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto, SH,. MH menjelaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada terdakwa di dakwa dengan pasal 187 ayat 1 KUPH dan Pasal 2 ayat UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 187 KUHP ayat dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat yang Kepemilikan senjata tajam,” ujarnya.

Ia menyebut 6 orang yang disidangkan pada Kamis kemarin adalah mereka yang melakukan pembakaran mobil di depan portal pintu masuk THM Dauble O.

“Khusus untuk perkara pembakaran mobil yang berada di depan portal pintu masuk Tempat Hiburan Malam Doublo O pelakunya kurang lebih 6 orang,” terangnya.

Untuk ancaman pidana kata Eko, terkait UU Darurat terdakwa di dakwa hukuman 10 tahun penjara, dan untuk pasal 187 KUHP, hukuman pidananya lebih dari 5 tahun.

“Ancaman pidananya UU Darurat yang mengatur tentang membawa alat tajam hukuman penjaranya lebih dari 10 tahun, sementara Untuk Pidana Pasal 187 KHUP Pidananya 5Tahun penjara,” imbuhnya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan 1 unit mobil Mitsubisi Pajero Sport warna hitam milik Saksi Roby Iswandi terbakar hingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000.000.