Berita

5 Alasan Polisi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Pelaku Penganiayaan David Ozora

×

5 Alasan Polisi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Pelaku Penganiayaan David Ozora

Sebarkan artikel ini
Kolase gambar Mario Dandy Satrio dan Agnes Gracia. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan setidaknya ada lima alasan mengapa polisi menetapkan Agnes Gracia alias AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

1562
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Salah satunya, Agnes Gracia sama sekali tidak mencegah Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) menganiaya David Ozora secara bengis di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kombes Hengki menerangkan, AG pun sempat berbincang dengan David di aplikasi chatting. Dalam percakapannya, Agnes meminta lokasi pasti David sedang berada di mana. Dia mengaku hendak mengambil kartu pelajarnya di tangan David.

“Ada dari anak AG yang meminta posisi daripada korban David, menanyakan di mana korban berada. Kedua, meminta shared location,” kata Kombes Hengki, TeropongNews kutip dari YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).

Setelah tiba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), AG membujuk David untuk turun ke bawah menemuinya. Padahal, ini merupakan jebakan. Sebab, tindakan berikutnya ialah AG justru memberikan ponselnya kepada Mario Dandy.

“Ketiga mengajak (D) agar turun ke bawah. Keempat, memberikan handphone kepada tersangka MDS seolah-olah bahwa itu AG memegang handphone untuk David turun ke bawah,” kata Hengki.

Dia menyatakan, sejak awal penganiayaan terhadap David terjadi, Agnes sama sekali tidak mencegah Mario Dandy menganiaya David di depan matanya langsung.

“Kelima, tidak ada tindakan apapun untuk mencegah dan lain sebagainya kecuali pada saat adanya teriakan dari saksi,” kata Hengki.

Saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

“Nah ini merupakan satu masuk unsur daripada 56 ataupun 76C, jadi memberikan bantuan, memberikan sarana, kesempatan, dan pembiaran,” kata Hengki.