Berita

4 Tersangka Dugaan Korupsi Taman Pelabuhan Waisai Ditahan Kejari Sorong, Temuan BPKP Tidak Wajar

×

4 Tersangka Dugaan Korupsi Taman Pelabuhan Waisai Ditahan Kejari Sorong, Temuan BPKP Tidak Wajar

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka dugaan korupsi taman pelabuhan Waisai ditahan Kejari Sorong. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Kejaksaan Negeri Sorong menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan taman pelabuhan Waisai pada dinas Perhubungan kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011, Selasa (8/2/2022).

1546
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Keempat tersangka masing-masing SB mantan kepala dinas Perhubungan Raja Ampat, CMP selaku PPTK, AW ketua panitia lelang, dan ARH selaku pihak penyedia bersama barang bukti, sementara telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Berdasarkan pres rilis yang diterima media ini dari Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (8/2/2022) kasus tersebut terjadi pada 25 Maret 2011 silam, dimana dinas Perhubungan kabupaten Raja Ampat melakukan kontrak kerja dengan PT. Arnas Sejahtera untuk mengerjakan kegiatan penataan taman pelabuhan Waisai, di Waisai, distrik kota waisai Kabupaten Raja Ampat, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Raja Ampat dengan nilai anggaran sejumlah Rp1.837.450.000.

Penunjukan ARH yang merupakan Direktur PT Arnas Sejahtera selaku penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan kegiatan penataan taman pelabuhan waisai tersebut tidak dilakukan melalui prosedur lelang, yang mana AW selaku ketua panitia lelang membenarkan hal tersebut.

Dikarenakan, tersangka SB selaku kepala Dinas Perhubungan kabupaten Raja Ampat pada saat itu melakukan penunjukan langsung kepada ARH untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan surat nomor 050.1/83/SPPJ-PTPW/III/2011 tanggal 24 Maret 2011, yang ditujukan kepada Direktur PT Arnas Sejahtera.

Berdasarkan laporan penilaian ahli, tanggal 30 Agustus 2015 atas kegiatan penataan taman Pelabuhan waisai Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011 Kesimpulannya adalah pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum sesuai dengan kontrak nomor 050. 1/84/KONT-PTPW/III/2011.

Setelah dilakukan pemeriksaan ahli oleh BPKP, sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan taman Pelabuhan waisai pada dinas Perhubungan kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp911.292.487, 67.

Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari, sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022 di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sorong masing-masing dengan surat perintah nomor.