25 Napi di Lapas Kelas IIB Merauke Terima Remisi Idul Fitri

Penyerahan SK Remisi Idul Fitri secara simbolis kepada Nara Pidana oleh Kalapas Kelas IIB Merauke, Soni Sopyan. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Sebanyak 25 orang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Pemberian remisi itu langsung diumumkan setelah pelaksanaan Sholat Ied yang hanya melibatkan beberapa orang saja, di Lapas Merauke, Minggu (24/5).

Dari 48 warga binaan, hanya 25 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri kali ini. Masing-masing, remisi 15 hari ada sebanyak 4 orang, 1 bulan sebanyak 20 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak sebanyak 1 orang.

“Dari sekian yang mendapat remisi, dilihat dari kelakuan baik dan dari sisi pidana sudah memenuhi syarat,” jelas Kalapas Kelas IIB Merauke, Soni Sopyan dalam kegiatan tersebut.

Kalapas mengatakan, masih sebagian besar yang tidak masuk dalam usulan penerima remisi, karena sebagian besarnya masih tahanan, dan dari sisi pidana mereka belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi atau pengurangan masa tahan.