Berita

241 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi Di Hari Kemerdekaan

×

241 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi Di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setda Kota Sorong Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Rahman, S.STP.,M.Si mewakili Walikota Sorong saat memberikan SK resmisi kepada narapidana Lapas kelas II B Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sebanyak 241 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020).

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dari jumlah total seluruh warga binaan di Lapas Sorong, yang dinyatakan memenuhi syarat mendapat pengurangan masa hukuman adalah sebanyak 241 orang dan 8 orang diantaranya dinyatakan bebas

Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf Rumaikewi mengatakan bahwa remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Lapas.

“Ketika dia berkelakuan baik di dalam lembaga, maka dia berhak untuk mendapatkan remisi. Bahkan sejak dia di tahan 6 bulan sudah berhak untuk mendapatkan remisi,”ujar Gustaf di sela-sela acara pemberian remisi di Lapas kelas IIB Sorong.

Dijelaskan Gustaf, Para napi yang mendapat remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II. Sebanyak 253 orang yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 agustus, namun 241 orang yang di kabulkan. Sementara 12 orang masih dalam tahap verifikasi.

Lebih rinci sebut kalapas, 1 warga binaan mendapat remisi 6 bulan, 14 orang dengan remisi 5 bulan, 26 orang dengan remisi 4 bulan, 69 orang dengan remisi 3 bulan, 60 orang dengan remisi 2 bulan, dan 71 warga binaan sisanya mendapat remisi 1 bulan.

“Yang dapat remisi ini adalah mereka yang melakukan tindak pidana umum, atau mereka yang menjalani masa hukuman pendek. Ada yang 2 tahun, 1 tahun lebih, dan 10 bulan,”terang Gustaf sembari menambahkan bahwa Narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi.

Gustaf menambahkan, para Napi yang pernah kabur pada saat kerusuhan 19 Agustus 2020 lalu bakal menerima remisi setelah menjalankan sanksi yang diberikan.

“Jadi aturan lembaga Pemasyarakatan itu ketika dia melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi, maka masa pemulihan itu 6bulan. Jadi pada 6 bulan itu dia berkelakuan baik maka akan dilakukan asessment kembali dan hak-haknya itu bisa dikembalikan,”ucapnya.