21 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Double O, Kuasa Hukum Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Tim kuasa hukum tersangka pembakaran Double O Sorong saat menggelar jumpa pers di sekretariat Ortega kota Sorong. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 17 orang pada 25 Januari 2022 lalu.

Ketua Tim kuasa hukum, Muhammad Husni Seter saat menggelar jumpa pers di sekretariat Ortega kota Sorong, Rabu (16/2/2022) mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tim kuasa hukum berjumlah 15 orang, tugas dan tanggung jawab kami memastikan serta menjamin dilaksanakannya proses penangkapan 21 tersangka itu sampai pada proses di pengadilan. Kami meminta kepada masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di tahan itu bukan karena bersalah,”jelas Husni.

Di mana menurut Husni, asas tersebut dengan tegas menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan kemuka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah, hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Husni juga menyampaikan beberapa poin-poin keberatannya terkait penerapan pasal yang diberikan oleh pihak penyidik. Di mana pasal yang diterapkan terhadap para pelaku sangat lengkap mulai dari pasal 187, 338 , pasal 55, pasal 170, bahkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Husni juga meluruskan terkait 3 orang DPO yang terakhir diamankan pihak kepolisian Resort Sorong Kota, di mana 2 diantaranya menyerahkan diri dan bukan ditangkap sehingga seharusnya ada peniliain tersendiri oleh kepolisian.

“Penyidik dalam menuntaskan suatu perkara mulai dari mengumpulkan barang bukti guna membuat terang suatu pidana itu adalah kewenangan penyidik. Tetapi ketika suatu perkara diterapkan pasal sedemikan lengkapnya lantas bagaimana pasal yang diterapkan terhadap pelaku pembunuhan klien kami almarhum Khani Rumaf,”tanya Husni.

Padahal, sambung Husni, bukti video yang yang tersebar di Medsos begitu jelas memperlihatkan almarhum Khani Rumaf dikejar puluhan massa dengan membawa alat tajam, namun pelakunya hanya diterapkan pasal 338 pembunuhan biasa dengan Jo 170 yakni pengeroyokan.

“Bahkan klien kami (21 tersangka) dikenakan juga undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam. Memang itu kewenangan penyidik, tapi bagaimana pihak yang lain yang bukti pendukungnya ada parang, yang sudah diatur secara terstruktur dan sistematis tapi pasal daruratnya tidak diterapkan,”beber Husni.

Oleh karena itu, Husni meminta pihak penyidik untuk melaksanakan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih.

“Itu adalah poin-poin keberatan kami, supaya hukum ini dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku bukan berdasarkan tebang pilih. Kalau pada akhirnya masyarakat kami berasumsi bahwa ini tebang pilih ya wajar-wajar saja,”tuturnya.

Kendati demikian, Husni beserta tim akan terus melakukan upaya pedampingan hukum terhadap 21 tersangka hingga membuktikannya nanti di pengadilan terkait pasal-pasal yang diterapkan.

“Saya perlu tegaskan, kami tidak menganggap sepele perkara ini sampai pada vonis di pengadilan, ini adalah persoalan besar dan akan dikawal baik secara hukum maupun sosial kemasyarakatan. Bila mana pihak penyidik memerlukan data-data, bukti dan saksi-saksi kita bisa membantu untuk sama-sama mengungkap motif dari peristiwa yang memakan 18 korban jiwa itu,”tuntas Husni.