TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyebut aturan lebih ketat dan tanpa pandang bulu terkait parkir liar di trotoar.
Ia pun menyambut baik langkah Satpol PP yang mengimbau para pemilik restoran untuk menyediakan lahan parkir. Dengan tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir.
“Itu (aksi Satpol PP) bagus. Tetapi balik lagi, kita juga harus perketat aturannya tanpa tebang pilih,” ujar Ima di Jakarta. Selasa (21/1/2025).
Ima yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menegaskan, aturan dengan tegas harus diberlakukan. Pemilik restoran lantas wajib menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya.
“Jika memang ada lahan yang bisa dipakai untuk parkir, ya mereka harus siapkan itu. Jadi memang seharusnya sudah dijalankan,” tegas Ima.
Lebih lanjut, Ima menyampaikan, terkait aturan parkir tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga bagi pemilik rumah.
Penguatan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, sambung dia, bertujuan agar fungsi trotoar untuk pejalan kaki berjalan dengan semestinya.
“Bukan hanya restoran, rumah pun juga ada aturannya (punya garasi-Red). Jadi, kita harus perkuat penegakan aturan di lapangan,” tandas Ima.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan merespons banyaknya aduan masyarakat terkait restoran yang mengokupasi trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Ia menegaskan, pemilik usaha harus bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung tempat usaha mereka.
Penggunaan trotoar untuk parkir melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga pengusaha restoran harus menyediakan lahan yang memadai.
“Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” kata Satriadi.
Adapun langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban di ruang publik. Sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas utama bagi pejalan kaki di Jakarta. ***