TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) tentang Penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Calon dan/atau Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi DKI Jakarta di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI, Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Teguh mengapresiasi KP2MI/BP2MI yang telah bersinergi meningkatkan tata kelola penempatan, serta perlindungan calon dan/atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Nota kesepakatan ini adalah wujud komitmen kita dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta,” ujar Teguh di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI, Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Teguh menyampaikan, pekerja migran adalah pahlawan Indonesia yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, pada Desember 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat 155,7 miliar dolar AS berdasarkan data posisi cadangan devisa Indonesia. Dari jumlah tersebut, PMI turut menyumbangkan devisa negara sebesar 13,98 miliar dolar AS.
Selain menyumbangkan devisa negara, lanjut Teguh, pekerja migran juga menghadapi berbagai tantangan termasuk risiko perdagangan manusia, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta eksploitasi. Adapun penempatan PMI asal Jakarta hingga November 2022 tercatat 735 orang dengan jumlah aduan mencapai 149 aduan.
“Karena itu, ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perlindungan secara optimal. Mulai dari tahap penempatan hingga saat bekerja, kita harus memastikan bahwa setiap pekerja migran khususnya asal Jakarta memperoleh hak sesuai peraturan yang berlaku,” jelas dia.
Untuk itu, Teguh menegaskan, melalui nota kesepakatan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama BP2MI berupaya memastikan setiap calon PMI dan PMI mendapatkan informasi, edukasi, pemberdayaan, pelayanan. Hingga perlindungan hukum menyeluruh sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi angka pengangguran yang terus meningkat akibat pertambahan lulusan setiap tahun.
“Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan lebih banyak pekerja migran yang memiliki kompetensi dan berdaya saing global, sekaligus memperkuat posisi devisa di pasar tenaga kerja internasional,” ungkap Teguh.
“Selain itu, program ini diharapkan dapat mengatasi tantangan keterbatasan lapangan kerja di wilayah DKI Jakarta. Kita pastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan hak-hak yang layak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” sambung dia.
Ia lantas berharap, kolaborasi itu menjadi awal yang baik dalam melindungi PMI sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dalam pertumbuhan ekonomi nasional, serta menciptakan tenaga kerja migran yang unggul di pasar global.
“Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) yang cukup banyak dan bagus, bahkan menjadi contoh bagi wilayah lain. Bila PPKD ingin digunakan untuk pelatihan pekerja migran, tentu saja kami siap sedia untuk bekerja sama dan berkolaborasi,” kata Teguh memungkasi. ***