TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bak paket lengkap. Usai penangkapan tiga hakim dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erin Tuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Rudi Suparmono, kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Siswanto selaku panitera sidang PN Surabaya.
Siswanto diduga juga turut mengetahui dan menerima suap dalam skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Untuk itu, penyidik Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Akan tetapi, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan.
“Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang. ***