TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA – Imbas penetapan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKJ, Iwan Hendry Wardhana, sebagai tersangka korupsi APBD senilai ratusan miliar, penyidik Kejati Jakarta pada Kamis (23/1/2025) memeriksa dan memintai keterangan Wali Kota Jakarta Barat (Walkot Jakbar), Uus Kuswanto. Selain memeriksa Uus Kuswanto, juga diperiksa sembilan orang saksi lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.
Dikatakan Syahron, para saksi yang diperiksa diantaranya: mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri dan manajemen sanggar.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkaitperkara tersebut,” ungkap Kasi Penkum.
Ditetapkan Tiga Tersangka
Perlu diketahui bahwa dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tersebut, telah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
Ketiga tersangka tersebut yalah; IHW (Iwan Henry Wardana) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, MFH (Mohammad Fahirza Maulana) selaku Plt Kabid Pemamfaatan Dinas Kebudayaan (keduanya dilakukan penahan pada Senin 6Januari 2025) dan tersangka GAR yang merupakan event organizer yang ditahan sejak 2 Januari 2025.
Modus operandi yang Dilakukan
Dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan pada tahun 2023 tersebut, yang dananya bersumber dari APBD, dimana IHW, MFM, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Selanjutnya, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR untuk dimasukan/ditampung di rekeningnya, guna selanjutnya ditarik dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP. ***