Hukum

Mantan Dirut Perumda Divonis Lima Tahun Penjara

×

Mantan Dirut Perumda Divonis Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, Senin (20/1/25).

Example 300x600

Majelis hakim memvonis Yoory Corneles selama lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucapnya.

Hakim Bambang menyebutkan Yoory terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Yoory, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Hal memberatkan, yakni perbuatan Yoory tidak membantu program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menghambat proyek pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, kata Hakim Ketua, yaitu Yoory bersikap sopan dan berterus terang pada persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari terdakwa Tommy Adrian, serta sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni dalam perkara pertama dipidana selama enam tahun dan enam bulan, sedangkan pada perkara kedua dipidana selama empat tahun.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” ungkap Hakim Ketua.

Adapun vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yoory. Sebelumnya, Yoory dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus tersebut.

Untuk pidana denda, JPU menuntut Yoory dengan denda sebesar Rp300 juta, namun dengan subsider yang lebih tinggi dari vonis, yakni pidana kurungan selama enam bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan pidana tambahannya, JPU sebelumnya menuntut Yoory dengan besaran uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus itu, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan keuangan negara. ***

Example 300250