BeritaHukum

Kuasa Hukum Bukalapak Sayangkan Harmas Ajukan Gugatan PKPU

×

Kuasa Hukum Bukalapak Sayangkan Harmas Ajukan Gugatan PKPU

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Bukalapak, Ranto Simanjuntak. (Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), disesalkan kuasa hukumnya.

Menurut keterangan kuasa hukum Bukalapak, Ranto Simanjuntak, PKPU yang diajukan PT Harmas pada 10 Januari 2025 secara hukum adalah tidak tepat.

Example 300x600

Alasannya, sengketa tersebut merupakan masalah perdata murni yang seharusnya menjadi ranah pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga. Selain itu, sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU.

“Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Justru pihak Harmas yang belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA,” jelas Ranto Simanjuntak dalam keterangan pers, Rabu (22/1/2025).

Sebagai informasi tambahan, permohonan PKPU ini bermula ketika Bukalapak memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan ini diambil karena pihak Harmas telah melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan ruang yang layak pakai.

Harmas menginformasikan kepada BUKA bahwa tidak dapat melanjutkan operasinya, karena adanya permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, sehingga menyebabkan Harmas tidak dapat beroperasi sejak bulan Juni 2018. Hal ini menunjukkan bahwa Harmas tidak mampu menyediakan gedung One Belpark yang dapat digunakan sebagai kantor oleh BUKA.

“Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada BUKA,” tegas Ranto Simanjuntak, Kuasa Hukum Bukalapak.

“Kami memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Bukalapak. Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid, dan kuat. Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, BUKA mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,”

Ranto menuturkan sebagai kuasa hukum, dirinya akan terus memantau proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum dan reputasi klien kami.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan,” pungkasnya. ***

Example 300250