BeritaHukum

Kasus Korupsi di Basarnas: Jawaban Berbelit-belit, Hakim Tegur Saksi

×

Kasus Korupsi di Basarnas: Jawaban Berbelit-belit, Hakim Tegur Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) Basarnas tahun 2014, Kundori yang juga saksi dalam perkara korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mendapakan teguran keras dari hakim, Kamis (16/1/202).

Saksi Kundori, dianggap memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit, sehingga membuat hakim kesal.

Example 300x600

Hakim anggota, Alfis Setiawan, menanyakan keterangan Kundori yang sebelumnya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP, Kundori menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistiyono, memberikan arahan kepada tim Pokja terkait lelang proyek dan penentuan pemenang.

Namun, di hadapan majelis hakim, Kundori menyebut jawabannya dalam pemeriksaan KPK tidak berdasarkan fakta. Ia mengaku menjawab secara asal-asalan agar proses pemeriksaan cepat selesai. “Jawaban itu ngawur, Yang Mulia. Saya hanya ingin segera pulang,” ungkapnya.

Hakim Alfis pun menegaskan bahwa pemeriksaan KPK selalu direkam dengan audio dan video sehingga pengakuan Kundori dapat diverifikasi.

“Ada rekaman selama saudara diperiksa di KPK. Jangan coba bermain-main di persidangan ini!” tegas hakim.

Ketika hakim menanyakan lebih lanjut terkait pelaksanaan lelang dan arahan PPK, Kundori kerap menjawab tidak tahu atau lupa.

Ia bahkan mengatakan bahwa informasi arahan tersebut berasal dari asumsi dan obrolan dengan rekan-rekannya di tim Pokja.

Ketidakkonsistenan Kundori membuat hakim semakin geram. “Saudara pikir ini dagelan? Jangan ngawur di sini! Jawab dengan jelas,” seru hakim Alfis.

Meski terus didesak, Kundori tetap mengaku lupa tentang detail arahan PPK terkait pengadaan proyek.

Pada akhirnya, ia mengakui bahwa PPK yang memberikan arahan memenangkan pihak tertentu adalah terdakwa Anjar Sulistiyono.

Selain itu, ia menyebut dua nama PPK lain yang terlibat, yaitu Adit dan Agung.

Kasus ini melibatkan pembelian 30 unit truk angkut personel 4WD dengan total anggaran Rp 42,5 miliar. Namun, dana yang digunakan sebenarnya hanya Rp 32,5 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 10,05 miliar.

Selain itu, pembelian 75 unit RCV dengan total pembayaran Rp 43,5 miliar ternyata hanya membutuhkan Rp 33,1 miliar, meninggalkan selisih Rp 10,38 miliar.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 20,44 miliar.

Jaksa KPK mendakwa terdakwa Max telah memperkaya diri sebesar Rp 2,5 miliar dan memberikan keuntungan kepada William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, sebesar Rp 17,94 miliar. ***

Example 300250