Press Release

Gegara Rapat Dana CSR, Dua Oknum Polisi di Bacan Barat Utara Babak Belur

×

Gegara Rapat Dana CSR, Dua Oknum Polisi di Bacan Barat Utara Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Salah satu oknum anggota Polisi yang menjadi korban pemukulan warga setempat.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, HALMAHERA – Sebuah insiden pemukulan terhadap dua anggota polisi terjadi di Desa Yaba, Bacan Barat Utara, pada Senin (20/01/2025). Insiden ini bermula dari Rapat Umum yang berlangsung Pada 19 Januari 2025 di desa tersebut, yang kemudian berubah menjadi perdebatan panas terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam rapat tersebut, Ketua BPD Yaba, Lalesckha Christiana Nita, terlibat dalam perdebatan mengenai pengelolaan dana CSR yang disalurkan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Menurut informasi, dana CSR seharusnya dikelola berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa. Namun, Lalesckha merasa berhak mengatur dana tersebut, yang akhirnya memicu ketegangan.

Example 300x600

Sebelumnya, Lalesckha disebut beberapa kali diundang untuk membahas hal ini. Menurut warga, ia bahkan sempat mengumumkan undangan tersebut di sebuah ibadah Minggu, tetapi tetap tidak hadir meski sudah dipanggil sebanyak tujuh kali.

Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, dalam sambutannya di rapat tersebut, menyinggung soal penyaluran dana CSR, yang memicu pertengkaran mulut antara dirinya dan Lalesckha. Situasi semakin memanas ketika terjadi aksi saling dorong, hingga muncul laporan bahwa Evalina Joy Troma, ibu dari Bripda Reza Pratama yang bertugas di Polres Halmahera Selatan, diduga dipukul oleh Eli Wahai, salah satu warga desa.

Pada 20 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIT, pemerintah desa menggelar mediasi yang melibatkan pihak Babinsa dan perwakilan masyarakat Yaba. Mediasi ini bertujuan untuk membahas bagaimana alat berat milik perusahaan Indonesia Mas Mulia dapat diizinkan naik di lokasi. Rapat tersebut selesai pada pukul 14.00 WIT, di mana warga kemudian bubar.

Namun, sekitar pukul 14.27 WIT, dua anggota Polri, Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda Reza Pratama, mendatangi warga untuk mencari Eli Wahai. Mereka menggiring Eli ke kantor desa. Menurut saksi mata, di lokasi tersebut, salah satu anggota polisi naik ke meja dan mengeluarkan ancaman kepada warga dengan kata-kata yang dianggap mengintimidasi.

Perilaku ini memicu kemarahan warga. Akibatnya, Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda Reza Pratama menjadi korban pengeroyokan oleh massa yang hadir di tempat kejadian.

Tanggapan Pemerintah Desa

PJ Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, menyayangkan insiden ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan menyelesaikan masalah melalui jalur kordinasi dengan pemerintah Desa.

“Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak menyelesaikan konflik dengan tidak berkordinasi dengan pemerintah desa, kan lagi jam istrahat, saya meminta menunggu” ujarnya.

Example 300250