Berita

DPRD DKI Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah di Ruang Terbuka, Ini Alasannya

×

DPRD DKI Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah di Ruang Terbuka, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike mengingatkan warga tidak membakar sampah di ruang terbuka. Ia menjelaskan, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Yuke, tindakan tersebut selain merusak lingkungan tetapi mengancam kesehatan warga. Ia pun menyebut, peningkatan kesadaran sangat penting melalui pendekatan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi.

Example 300x600

“Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang pembakaran sampah di ruang terbuka karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Yuke di Jakarta dikutip, Jumat (17/1/2025).

Kemudian, tegas Yuke, ketentuan yang mesti disosialisasikan harus melalui berbagai cara. Seperti penyuluhan di tingkat RT/RW, kampanye di media sosial, dan edukasi berbasis komunitas.

Dengan begitu, program sosialisasi yang efektif harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Program sosialisasi dapat efektif dalam mengubah perilaku masyarakat jika dilakukan secara terencana, konsisten, dan berbasis kebutuhan lokal,” ucap Yuke.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menilai, kolaborasi kuat antara pemerintah dan masyarakat perlu dilakukan terkait pembakaran sampah yang efektif. Selain itu, pemerintah bisa memfasilitasi berbagai program pengelolaan sampah.

Melalui pelatihan pengolahan sampah organik dan pembuatan kerajinan dari sampah non-organik.

“Misalnya, membentuk kelompok pengelolaan sampah berbasis komunitas atau mendorong inisiatif bank sampah,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pengolahan sampah. Dengan melalukan penambahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan fasilitas pengolahan sampah organik.

Selain itu, perlu ada penambahan tempat sampah terpilah di setiap wilayah untuk memudahkan masyarakat dalam memilah sampah.

“Pemprov juga harus memperkuat penegakan peraturan mengenai larangan pembakaran sampah dengan pendekatan humanis, termasuk memberikan solusi alternatif seperti penyediaan layanan angkut sampah yang lebih rutin,” kata dia memungkasi. ***

Example 300250