Politik

Ada yang Ganjil SKPI Cabup Terpilih Telbin, Diduga Tak Diverifikasi KPU

×

Ada yang Ganjil SKPI Cabup Terpilih Telbin, Diduga Tak Diverifikasi KPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah SMKN 2 Surabaya, Bambang Poerwowidiantoro S.Pd, M.M
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM. JAKARTA – Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) Yohanes Manubuy sebagai bupati terpilih Pilkada kabupaten Teluk Bintuni tiba – tiba mencuat dan jadi topik pembicaraan. Lantaran diduga terdapat sejumlah kejanggalan.

SKPI yang dikeluarkan oleh SMKN 2 Surabaya tersebut diterbitkan pada tahun 2015 silam. Meskipun diterbitkan oleh SMKN 2 Surabaya, namun pengesahannya dilakukan oleh di dinas Dikbudpora kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2015 juga.

Example 300x600

Pihak SMKN 2 Surabaya yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihak sekolah yang menerbitkan SKPI tersebut. Namun soal prosedur penerbitannya hanya diketahui oleh kepala sekolah yang menjabat pada saat waktu yang menerbitkan. Demikian keterangan Bambang Poerwowidiantoro, Kepala sekolah SMKN 2 Surabaya kepada awak media (15/1/2025) di Surabaya.
“SKPI itu dikeluarkah oleh dua kali kepala sekolah sebelum saya ya,” ujar Bambang.

Menurut Bambang terkait susuai prosedur penerbitan SKPI memang harus sesuai aturan yang ada yaitu Permendikbud nomor 29 Tahun 2014. Dan seharusnya SKPI yang diterbitkan oleh pihak sekolah harus disahkan oleh dinas terkait diwilayah domisili sekolah tersebut. hal ini untuk menghindari penyalahgunaan jika disahkan dinas di luar domisili sekolah.

Syarat lainnya untuk permohonan SKPI wajib dipenuhi diantaranya surat keterangan hilang dari kepolisian, surat pernyataan tanggungjawab mutlak diatas materai, menghadirkan dua orang saksi teman seangkatan kelulusan.

Selain terdapat sejumlah kejanggalan prosedur dalam penerbitan dan pengesahan SKPI Yonanis Manubuy, Kepala Sekolah SMKN 2 juga mengakui, jika KPU Teluk Bintuni tidak datang untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen SKPI tersebut.

” Seingat saya tidak pernah ada dari KPU yang datang atau menghubungi sekolah,” kata Bambang.

Apakah masih ada arsip dokumen siswa atasnama Yohanis Manibuy, menurut Bambang pihaknya hanya menemukan surat keterangan tersebut dan catatan di buku induk saja, namun pihaknya akan mengecek kembali dibagian tata usaha.

Dokumen SKPI Yohanis Manibuy pertama muncul dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

SKPI tersebut dijadikan sebagai bukti tambahan dalam Perkara konstitusi nomor : 101/ PHPU.BUP-XXIII/2025 beragendakan pemeriksaan pendahuluan pada Panel 3 dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Erni Nurbaningsih masing-masing sebagai hakim anggota menghadirkan para pihak diantara kuasa pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu, KPU Teluk Bintuni sebagai Termohon bersama Bawaslu serta pihak terkait.

Example 300250