TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024 mengundang reaksi keras dari Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Mereka menilai, kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menyatakan temuan ini didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal. Ia menjelaskan, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
“Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut,” ungkap Basri dalam konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Senin (2/12/2024).
Akibat dari buruknya distribusi ini, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” tegasnya.
Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti. Mereka mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di mana banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” ujar Basri dengan nada tegas.
Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Muslim Jaya Butar Butar, salah satu anggota Tim Hukum RIDO, KPUD telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
“Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” jelas Muslim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
“Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil Tim Hukum RIDO menjadi sinyal kuat bahwa Pilkada Jakarta masih diwarnai persoalan pelik, dengan dampak yang berpotensi mengancam legitimasi pesta demokrasi ibu kota tersebut.