TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ada-ada saja sikap hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hery Hanindyo, tersangka dugaan kasus suap atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus suap atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.
Heru Hanindyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan Termohon Jampidsus,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (5/12/2024).
Djuyamto menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL pada Selasa (3/12/2024). Sidang perdana akan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
“Sidang pertama rencananya bakal digelar pada Jumat, tanggal 13 Desember 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total nilai suap yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mencapai Rp3,5 miliar.
Tiga majelis hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). ***