TEROPONGNEWS.COM, LAMPUNG – Polsek Tanjung Senang berhasil mengungkap peredaran ratusan butir obat Psikotropika atau penenang dengan meringkus VK (28), warga Jati Agung, Lampung Selatan. Total 405 Pil psikotropika dengan berbagai merk disita Polisi.
VK (28) ditangkap petugas pada Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang,” kata Ridwan, Senin (2/12/2024).
Hasil pemeriksaan, VK (28) mengaku menjual obat penenang tersebut dengan harga yang bervariatif, mulai dari harga Rp 10 ribu sampai Rp 40 ribu rupiah perbutirnya.
Pelaku mengaku kerap menjual pil penenang tersebut kepada sesama anak Punk dan sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan terakhir.
“Ada 8 merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” ungkap Ridwan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.